ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dipimpin AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH Polres Asahan gelar Pers Rilis ungkap kasus pembunuhan, Selasa (23/12/2024).
Terpantau dalam kesempatannya Kapolres mengatakan, Pers Rilis mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada selasa 17 Desember 2024 di wilayah Komplek Graha, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
"Adapun sebabnya pelaku sakit hati karena disebut Anak Haram, sehingga pelaku yang berinisial "RS" memberi racun tikus dan membalok korbannya yang berinisial "TH" warga Medan hingga meninggal dunia," ungkap AKBP Afdhal Junaidi.
Kronologis kejadian menurut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, pelaku datang kelokasi kejadian untuk minum teh, di mana pelaku bekerja sebagai pelayan warung makan.
Akibat perbuatannya RS diancam dengan pasal Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu ; tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara. Atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, Satu batang kayu, satu gelas kaca, satu piring kaca, satu sendok besi dan satu gelas warna hijau. (SA).