-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Salahgunakan Izin dari DLH, Oknum Kades Tumbangi Pohon Mahoni di Desa Tinggi Raja, Reskrim Polsek Prapat Janji Perintahkan STOP.

Jumat, 06 Desember 2024 | 07.58.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-06T15:58:21Z
Keterangan Photo : Pohon-pohon Mahoni Yang Ditumbang Oknum Kades Beralasan Membahayakan Warga.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Adanya informasi yang sampai ke awak media turangnews.com dari salah satu warga Desa Tinggi Raja yang berinisial "MT" (43) tahun, yang menyebutkan jika pohon mahoni yang berada di Dusun VII Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan ditumbang oleh oknum yang diduga tidak mengantongi izin alias kegiatan Ilegaloging, mengingat pohon-pohon mahoni yang ditanam di pinggir jalan merupakan tanaman Pemkab Asahan.


Bergegas ke titik lokasi yang diinformasikan, awak media hanya melihat bekas penumbangan pohon mahoni yang memang berada dipinggir jalan Desa Tinggi, Kamis (04/12/2024) sekira pukul : 17.58 WIB.


Terminator bekas pohon mahoni yang ditumbang kurang lebih 10 pohon, selanjutnya awak media mencoba melakukan konfirmasi pihak Kepala Desa lewat via pesan WhatsApp, namun sang Kades Tinggi Raja terkesan cuek sehingga tidak membalas chating yang disampaikan awak media.



Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, saat dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan kegiatan Ilegaloging terhadap pohon mahoni milik Pemkab yang di Desa Tinggi Raja mengaku tahu kegiatan tersebut.


"Waalaikum salam, oh iyah tahu karena Lingkungan Hidup sudah disurati Kades sebelumnya," tulis Kadis LH Asahan.


Sang Kadis LH juga menjelaskan jika pohon-pohon mahoni ditumbang dikarenakan membahayakan keselamatan warga, namun alasan sang Kades menurut pendapat beberapa warga setempat diduga sangat mengada-ada, mengingat kondisi pohon masih sehat dan tidak condong kearah jalan dan tidak ada yang lapuk.


Keterangan Photo : Pohon-pohon Mahoni Yang Ditumbang Oknum Kades Beralasan Membahayakan Warga.


Dan seandainya benar Kades menyurati Kadis LH sifatnya hanyalah pemberitahuan bukan izin penumbangan, walaupun disurat Lingkungan hidup (LH) menyebutkan jika pohon membahayakan warga dapat di tumbang dengan segera melakukan tanam peremajaan nya kembali, maka yang jadi pertanyaannya adalah "benarkah pohon mahoni yang ditumbang itu membahayakan warga."


Maka atas penumbangan pohon menjadi perhatian dan tanda tanya warga dan Lembaga Sosial Kontrol (LSM) sekitar. Mengingat izin dan syarat hak secara peraturan pemerintahan adakah menuai kerugian bagi Asset Pemerintahan Kabupaten Asahan, dan adanya dugaan penumbangan pohon tersebut merujuk untuk kepentingan pribadi atau keuntungan seseorang.



Terpisah, awak media mendapatkan informasi jika penumbangan berhenti karena distop oleh Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji yang turun ke lokasi setelah mendapat informasi. Dan melalui Kasatreskrim Polsek Prapat Janji awak media mendapatkan informasi jika penumbangan pohon tidak bisa dilanjutkan karena tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kecamatan setempat, dan jika tidak mau berhenti dapat dilakukan proses hukum. (SA).

×
Berita Terbaru Update