Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi 4 Oknum Pegawai Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran di Gelar di Pengadilan Negeri Medan.

Sabtu, 16 November 2024 | 10.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T18:23:17Z
Keterangan Photo : Suasana Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan empat Oknum Pegawai Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran, Yang Digelar di PN Medan.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan empat Oknum Pegawai Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran, yang masing-masing terdakwa berinisial RHH, MH, AR, dan EHH, digelar di Pengadilan Negeri Medan pada hari Jum'at (15/11/2024).


Keempat Oknum pegawai tersebut diduga dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV Zamrud Sebesar Rp. 4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).


Berdasarkan agenda persidangan dalam pembacaan tuntutan dengan amar tuntutan terhadap masing-masing terdakwa diantaranya :


- Terdakwa ARH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


- Terdakwa EHA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EHA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 119.280.000,- (seratus sembilan belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun.


- Terdakwa MH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan Menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 3.963.910.000,- (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), subsidair pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.


- Terdakwa RHH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RHH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Sidang dihadiri langsung oleh keempat Terdakwa dan kuasa hukum masing-masing Terdakwa. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan ialah Harold Manurung SH., MH, Gerald Badia Febian, SH dan Ersa Satria Sinulingga, SH dan bertindak selaku Ketua Majelis ialah Lucas Sahabat Duha, S.H.


Namun sidang dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Jum'at tanggal 22 November 2024, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari para terdakwa. (SA).

×
Berita Terbaru Update