Keterangan Photo : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi oleh Unsur Forkopimda Asahan, Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, Polres Asahan kembali gelar Pres Rilis pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, yang sekaligus dirangkai dengan pemusnahan barang bukti, yang dilaksanakan di Lapangan Mapolres Asahan, Rabu (02/10/2024) sekira pukul : 14.30 WIB.
Dalam pemaparannya Kapolres yang didampingi oleh Unsur Forkopimda Kabupatennya Asahan menjelaskan tentang tindak pidana Narkotika untuk tiga LP yang dipaparkan.
Menurut Kapolres, untuk kasus yang pertama di ungkap adalah kasus Narkotika jenis Sabu dengan berat lebih kurang 1 kg, yang diungkap berdasarkan LP tertanggal 23 November 2024 sekira pukul : 16.00 WIB dengan TKP di Gang Fajar jalan MT Haryono Lingkungan 3 Kota Tanjung Balai, dengan inisial tersangka "SBL" dengan BB berupa satu bungkus plastik teh cina merk Guan jiwan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat lebih kurang 1 kg, dan 1 unit handphone Android merk Vivo.
"Selanjutnya dari SBL yang sudah kita amankan dan dilaksanakan proses kita mendapat kabar baik yang menurut SBL dirinya dijanjikan oleh seseorang pemilik barang yang bernama A, akan diberikan upah satu juta rupiah dalam setiap satu kilogramnya, dan kepada SBL diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup," papar Kapolres.
Lanjut Kapolres lagi, selanjut tanggal 25 September 2024 waktu kejadiannya pada hari Rabu 25 September 2024 pukul 18.30 WIB, dengan TKP di Dusun 5 Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, kabupaten Asahan, Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial AR dan SR dengan BB dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat lebih kurang 2 kg, dan penangkapan AR dan SR setelah tim melakukan penyamaran sebagai pembeli, yang sebelumnya telah didapat kesepakatan harga sebesar 260 juta/kilogramnya, dan untuk pasal yang kenakan kepada AR dan SR pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Dan selanjutnya adalah berhasilnya tim melakukan penangkapan untuk Narkotika jenis Sabu dengan berat lebih kurang 25 kg, yang berhasil diungkap berdasarkan LP tertanggal 30 September 2024, sekitar pukul : 18.00 WIB dengan lokasi TKP di jalan Kebun kopi pasar 3 Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, dengan inisial tersangka masingmasing, HR dan inisial S dengan BB yang diamankan 25 bungkus teh cina merk guanjiang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat lebih kurang 25 kg, 1 karung berwarna putih, satu tas berwarna hitam, satu unit Android handphone, dan 1 unit mobil pick up Suzuki carry nomor polisi BK 8209 EQ.
Diduga barang-barang haram tersebut dari Tanjung Balai dan dibuntuti oleh Tim hingga ke Kota Medan, sesampainya di Marendal Tim sempat kejar-kejaran dan tersangka menabrak mobil personil, dan insiden penabrakan itulah Tim langsung melakukan penangkapan, diduga jaringan yang terlibat jaringan di dalam Lapas yang lokasinya di Medan, sementara barang bukti semuanya berasal dari jaringan Malaysia, dan saat ini tim masih melakukan pengembangan.
Dan terhadap HR dan S diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jungkook pasar 1 3 2 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal adalah penjara seumur hidup, dan berdasarkan Interogasi rata-rata pelaku nekad karena desakan kebutuhan ekonomi. (SA).