Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat !!! Negara Dirugikan Milyaran Rupiah Dampak Bebasnya Beredar Rokok Ilegal di Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir, Riau.

Senin, 21 Oktober 2024 | 10.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T17:05:09Z
Keterangan Photo : Rokok Yang Diduga Ilegal Bebas Dipasarkan di Toko dan Kios Rokok di Kecamatan Tembilahan Kab. Indragiri Hilir, Riau.


INDRAGIRI HILIR-TURANGNEWS.COM -Berdasarkan infonya yang didapat dari beberapa sumber dan Tokoh Masyarakat, di Kecamatan Tembilahan Kab. Indragiri Hilir, Riau diduga bebas beredar rokok ilegal yang masuk dari Pulau Batam.


Sebagaimana diketahui bersama, rokok yang legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya, sedangkan rokok ilegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.


Keterangan Photo : Rokok Yang Diduga Ilegal Bebas Dipasarkan di Toko dan Kios Rokok di Kecamatan Tembilahan Kab. Indragiri Hilir, Riau.


Sehingga Tim Wartawan melakukan investigasi ke lapangan untuk mencari kebenaran dari informasi yang didapat, Sabtu (19/10/2024) sekira pukul : 11.30 WIB tim Wartawan mendapati beberapa tokoh dan grosir yang menjual bebas rokok yang diduga ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya dipajangkan di rak atau steling.


Ada dugaan terlalu bebas rokok ilegal keluar dan masuk dari Pulau Batam, dan anehnya lagi pihak bea-cukai tidak mengetahui terjadinya keluar dan masuknya rokok ilegal dari batam, padahal Kantor Bea cukai letaknya hanya 15 menit dari tempat keluar masuknya rokok yang diduga ilegal.


Keterangan Photo : Rokok Yang Diduga Ilegal Ditumpuk di Gudang Penyimpanan.


Dan parahnya lagi, saat tim Wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi dengan pihak bea-cukai, tentang adanya penyaluran rokok diduga ilegal yang pelakunya diduga Berinisial Acuk dan Hendra, pihak bea-cukai selalu menghindar pertanyaan wartawan.


Dengan entengnya petugas bea cukai menjawab dengan kalimat, "nanti saya lihat," ucapnya dengan cuek, saat Tim Wartawan menyampaikan informasi ke petugas.


Keterangan Photo : Rokok Yang Diduga Ilegal Ditumpuk di Gudang Penyimpanan.


Mengingat Pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok, sehingga penjualan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai menimbulkan kerugian negara, dan penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum. 


Maka diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera dan serius untuk mengambil langkah dan penindakan. (AHY).

×
Berita Terbaru Update