Keterangan Photo : Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH Diharapkan dapat bertindak tegas Untuk Judi Tembak Ikan di Dusun IV Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban, Sergai, yang semakin merajalela.
SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM-Maraknya Judi jenis tembak ikan yang berada di Dusun IV Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban, Sergai, diduga semakin hari semakin membuat warga sekitarnya resah, dampak hilir mudiknya sepeda motor untuk masuk ke lokasi membuat warga merasa terganggu.
Bahkan ironisnya lagi banyak warga yang cekcok dengan istrinya akibat uang belanja yang ludes di meja Tembak Ikan, yang semakin kemari judi tembak ikan yang katanya dibekingi oleh Oknum Aparat itu semakin merajalela, bahkan teguran dari Kepala Dusun pun kabarnya sudah tidak dihiraukan lagi.
Hal tersebut di katakan Paino (37) tahun (bukan nama sebenarnya), kepada wartawan meminta supaya kegiatan judi tembak ikan dapat diberitakan, dengan harapan bisa di tutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah sangat membuat resah warga sekitar.
“Abang masuk dari jalan ini terus aja bang, nanti di ujung jalan sebelah kanan terlihat banyak kendaraan sepeda motor sedang parkir,” sebutnya.
Paino juga mengatakan, "kalau mau jelas lihatnya abang masuk saja bang, tapi hati-hati abang jangan sampai ketahuan abang jika abang wartawan bang, bisa bahaya nanti abang, semakin sore biasanya semakin ramai itu pengunjungnya bang, bahkan buka hingga malam hari," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh "Rahmat" (58) tahun yang merupakan salah satu Tokoh Masyarakat di Dusun IV Desa Penggalangan, kepada wartawan Rahmat meminta kiranya bisa disampaikan ke Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH dan jajarannya, supaya segera mengambilnya tindakan yang tegas untuk menutup judi tembak ikan di Desanya.
"Sudah cukup resah loh bang, hampir setiap hari kita mendengar keluhan para Ibu Rumah Tangga (IRT), yang sering tidak diberi uang belanja oleh suaminya karena uang gaji ludes di meja judi Tembak Ikan," sebut Rahmat.
Lanjut keterangan Rahmat, "mohonlah bang infokan ke Bapak Kapolres Sergai bang, supaya segera bertindak, kasihan kita melihat para Ibu Rumah Tangga dan anak-anaknya, jika Judi Tembak Ikan di desa kami ini semakin hari semakin merajalela, bisa kemungkinan jumlahnya pun bisa jadi makin bertambah jika kita diam dan tidak mau peduli," pungkas Rahmat berharap.
Berdasarkan informasi Warga, Tim Wartawan mencoba melakukan Investigasi ke lokasi judi judi tembak ikan, namun sayangnya baru dapat mengambil satu-dua petikan gambar untuk Dokumentasi, tim wartawan sudah mendapat teguran dari pria yang mengaku Pengawas di lokasi judi tembak ikan dengan mengatakan, "abang dari mana ? Abang wartawan ?
Spontan tim Wartawan demi keselamatan menjawab, "bukan, saya berniat ingin main," jawab tim serempak, sambil duduk dan melihat - lihat tanpa ada melakukan pengambilan Dokumentasi lagi, dan 15 menit kemudian tim pun bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Setelah tayangnya berita ini diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai dibawah kepemimpinan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH selaku Kapolres yang dikenal cukup tegas dan disiplin dalam menindak lanjuti adanya informasi yang berbentuk pelanggaran Hukum di wilayah kerjanya, kiranya bisa mengambil tindakan yang tegas sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku.
Mengingat secara hukum Judi Tembak Ikan dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (RED).