-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Melalui Satnarkoba Polres Asahan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Seberat 5,6 Kg Sabu.

Selasa, 20 Agustus 2024 | 02.11.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T09:11:32Z

Keterangan Photo : Satnarkoba Polres Asahan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu Dengan Cara Direbus, Yang Sebelumnya Dilakukan Tes Keasliannya Oleh Pihak Labfor Poldasu Yang Disaksikan oleh Utusan dari PN Kisaran, Kejaksaan dan pengacara Serta Insan Pers.



ASAHAN-TURANGNEWS.COM-
Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram dengan cara merebus barang haram tersebut, yang digelar di Ruangan Satuan Narkoba Polres Asahan, Selasa (20/08/2024).


Menurut Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan, Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan 2 kasus dengan 3 tersangka. Yakni kasus pertama , tersangka Iwan (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai , berperan sebagai pembawa narkotika dari Malaysia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tersangka Iwan. Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai penjual Narkotika.


“Mereka tentunya dikenakan UU Narkotika, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dan kami akan terus bekerja keras mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Asahan,” ungkap Kapolres Asahan diwakili Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban.


Juga dijelaskan oleh Kompol Sastrawan Tarigan jika barang bukti tersebut  dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 plastik klip dengan netto 526,34 gram. “Kasus narkotika ini merupakan ungkapan bulan Juni 2024,” pungkasnya.


Termonitor wartawan, sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu dan disaksikan oleh pihak PN Kisaran, Kejaksaan dan pengacara. (SA).

×
Berita Terbaru Update