Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"FAH" & "AL" Bos Tambang Emas Ilegal di Desa Panyabungan Jae Diduga Kordinir Mafia Intimidasi Wartawan, AWPI Akan Buat Laporan ke Poldasu.

Rabu, 14 Agustus 2024 | 22.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-15T05:41:49Z

Keterangan Photo : Kepercayaan "FAH" Yang Berinisial "AL" Yang Terkesan Cuek Dengan Kehadiran Wartawan, Saat Wartawan Berniat Melakukan Konfirmasi.



MADINA-TURANGNEWS.COM-
Berawal saat Tim Wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke salah satu pemilik usaha penggebosan (pembakaran) emas di Desa Pasarakat Kecamatan Hutabargot, dan pengolahan usaha tambang emas di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan kabupaten Mandailing Natal, yang diduga ilegal milik warga yang berinisial "FAH", dan Tim Wartawan diarahkan untuk menjumpai orang kepercayaan "FAH" yang berinisial "AL", dan Tim Wartawan diarahkan untuk datang menjumpai "AL" dirumahnya, Rabu (07/08/2024) yang lalu.


Namun, saat Tim Wartawan sampai ke rumah "AL", terkesan "AL" tidak mengerti maksud dan tujuan Tim Wartawan yang berniat melakukan konfirmasi terkait usaha pengolahan dan penambangan emas yang diduga Ilegal yang dikuasai oleh "FAH", padahal sebelumnya Tim Wartawan sudah melakukan kontak via telepon ke "FAH".


Dengan tenang "AL" duduk disamping brankas yang diduga berisikan emas yang dihasilkan dari penambangan emas yang diduga ilegal yang dikuasai "FAH", namun kelihatannya kehadiran Tim Wartawan tidak dikehendaki sepenuhnya oleh "AL", sebab setelah Tim Wartawan dipersilahkan masuk kedalam rumahnya, secara tiba-tiba berdatangan orang yang diduga mafia juga hadir didepan rumah "AL", bahkan diantaranya ada yang diduga membawa benda tajam sejenis parang.


Mengetahui hal yang tidak bersahabat dan menghindari hal yang tidak diinginkan, Tim Wartawan pun beranjak dari rumah "AL". 


Mengingat, letaknya pengolahan dan peleburan kegiatan tambang emas di Desa Panyabungan Jae tidak jauh dari Wilayah Hukum Polres Madina, akan tetapi kegiatan pengolahan dan penambangan emas yang diduga Ilegal bebas beroperasi, tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kalangan Insan Pers selaku pemegang amanat UU Kebebasan Pers berdasarkan UU Pers Nomor : 40 tahun 1999, mengapa kegiatan yang diduga ilegal dan menyalahi ketentuan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.


Sebelumnya, Tim Wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, namun sayang sang Kades tidak berhasil di jumpai di kantornya.


Dengan maraknya kegiatan pengolahan dan penambangan emas yang diduga Ilegal alias tidak mengantongi izin, yang berada di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak tersentuh hukum. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD AWPI) Properti Sumatera Utara, melalui Supri Agus selaku Bendahara Umumnya kepada sejumlah wartawan mengatakan, "terkait dugaan pengolahan atau penambangan atau penggembosan atau apapun itu namanya yang pakai oleh mereka, yang jelas kegiatan mereka (usaha pengolahan emas-Red) diduga tidak mengantongi izin.


"Apalagi sampai ada tindakan dugaan intimidasi ke wartawan selaku insan media kontrol yang ketentuannya jelas di lindungi oleh UU melalui UU nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers, dan kita akan melaporkan ke pihak Poldasu dan akan menyerahkan bukti -bukti photo dan video yang kita punya ke penyidik Poldasu," ungkapnya di Kantor sekretariat media online turangnews.com di Tanjung Morawa -Deli Serdang, Kamis (15/08/2024). (SA).

×
Berita Terbaru Update