-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Menyeret Nama Kadis PMD Tapanuli Tengah, Pengaduannya Baru di Limpahkan.

Sabtu, 08 Juni 2024 | 04.15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-08T11:15:06Z


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM -
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat Desa Sihapas Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat ( DPP LBH PKR) dengan nomor : 10/DPP/PKR/2024, tanggal 02 April 2024, perihal dugaan tindak pidana korupsi (DD) dana desa, yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Sihapas yang bernama Penatius Ndaha pada tahun 2021 yang lalu, kini kasusnya diduga menyeret nama pihak Kadis PMD Tapanuli Tengah, dan penanganannya dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah, penyelidikan di mulai dengan mendengarkan dari keterangan tiga orang warga desa sihapas. Kecamatan suka bangun, Kamis (06 Juni 2024) 


Yasafati gulo Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah DPD LBH PKR Tipikor dalam keterangannya menjelaskan, bahwa sebelumnya laporan pengaduan masyarakat desa sihapas, yang disampaikan melalui ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat ( LBH PKR) Tipikor ERMANSYAH pada (02 April 2024) lalu. awalnya telah melaporkan ke Poldasu, namun guna efektivitas dan efisiensi dalam penanganan laporan pengaduan yang dimaksud maka penyelidikannya di limpahkan ke Polres Tapanuli Tengah guna untuk di tindak lanjutin.


Selain itu di tempat yang terpisah Ermansyah Ketua umum DPP LBH PKR Tipikor yang dihubungi melalui Via telepon seluler menyampaikan komentar bahwa, pengungkapan kasus itu bukanlah suatu hal yang paling sulit bagi unit 3 Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, karena selain dari keterangan warga desa terduga pelaku korupsi juga telah mengakui secara jujur membenarkan bahwa pada anggaran tahun 2021 yang silam bahwa dana pembelian alat pertanian sejenis Semprot Elektrik sebesar Rp 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) sihapas pada tahun 2021 yang lalu. memang benar ada uang tersebut telah dicairkan dan telah diterima oleh mantan kades Penatius Ndaha dari rekening desa sihapas pada tahun itu juga, sementara realisasi semprot Elektrik tersebut memang benar belum ada dibagikan sama warga penerima manfaat sampai saat ini, karena masih belum datang dari pihak pengadaan barang. dalam pengakuan mantan kades adalah suatu alat bukti yang sangat kuat pihak penyidikan untuk memproses dengan secara hukum ucapnya 


Sementara Penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, "Pengaduannya baru di limpahkan dari Poldasu ke Polres Tapanuli Tengah di awal bulan Juni 2024 pak," jawabannya. (TIM).


(Bersambung.......).













×
Berita Terbaru Update