-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Bocah 8 Tahun Yang Digituin Oleh Ayah, Paman dan Kakek Kandungnya Kini Di Tangani Pendekar Hukum Asahan.

Minggu, 02 Juni 2024 | 19.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-03T02:31:56Z

Keterangan Photo : Thomy Faisal S Pane SH MH saat Mengunjungi dan Menjenguk  Bocah Umur 8 Tahun Yang Telah Jadi Korban Kebejatan Ayah, Paman dan Kakeknya.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM -
Setelah Viral dan ketiga pelaku sempat di tahan di Mapolres Asahan, namun dengan alasan bukti yang belum lengkap sehingga Paman dan Kakeknya dilepas oleh pihak kepolisian, sementara yang masih di tahan adalah FA selaku ayah kandung Bunga (nama di samarkan), karena FA mengakui perbuatannya.


Sebelumnya, ibu korban telah melaporkan ke Polres Asahan berdasarkan LP Nomor : LP/B/323/V/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19:19 Wib. Dalam laporannya, terduga pelaku pencabulan adalah (FA) -ayah kandung korban), (MS) (kakek korban) dan (TE) (paman korban). 


Karena kecewa dengan Polisi karena melepas MS dan TE, sehingga Ibu Korban dan keluarga meminta keadilan hukum ke Dokter (C) Thomy Faisal S Pane SH, MH. Dan keinginan pihak keluarga korban pun disanggupi oleh Thomy Faisal.


Kepada wartawan, Thomy Faisal menyebutkan akan memperjuangkan hak bocah yang diduga telah di lecehkan oleh Ayah, Paman dan Kakeknya, dan siap berhadapan dengan siapapun yang ingin melindungi Predator, Minggu (02/06/2024) sekira pukul : 21.00 WIB.


"Ini merupakan panggilan tugas kemanusiaan dan panggilan jiwa Pendekar Hukum, untuk bertarung kembali menegakkan kebenaran dan keadilan, saya akan segera mengambil alih perkara pemerkosaan anak dibawah umur, yang  terjadi di Kabupaten Asahan," sebut Thomy.


Mengakhiri keterangnya Thomy mengatakan, "kita ingin tahu alasan apa Polisi mengeluarkan dua pelaku predator, dan siapapun yang berada di belakang sang Predator akan kita hadapi," pungkasnya. (SA).












×
Berita Terbaru Update