-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung.

Rabu, 05 Juni 2024 | 08.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-05T15:04:18Z

Keterangan Photo : Didampingi Oleh Kasie Humas dan Para Kanit, Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rianto S.H, MAP Pimpin Jalanya Konferensi Pers, Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kandung.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM
- Dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rianto S.H, MAP pimpin jalanya Konferensi Pers, ungkap kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan Ayah terhadap anak kandungnya, dihalaman Mapolres Asahan, Rabu (05/06/2024).


Terpantau oleh awak media, Kasat Reskrim didampingi oleh Kasi Humas Polres Asahan AKP DOLI SILABAN, SH MH, dan Para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan, Kasat Reskrim  menerangkan kegiatan Konferensi Pers perlu secepatnya dilakukan untuk menghindari terjadinya pemberitaan yang simpang.


"Untuk menghindari simpang siurnya pemberitaan makanya kami selaku pihak yg berwajib melakukan Konferensi Pers," ungkap Rianto.


Kasat Reskrim Rianto membenarkan Telah terjadi tindak pidana "persetubuhan terhadap anak" yang dialami korban inisial (SSF) umur 8 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang Bernama (FA) 31 Tahun, warga Kec. Simpang Empat, Kabupaten Asahan. 


Kronologis Awalnya korban inisial ( SSF) bercerita ke ibunya (NS) bahwa ianya ada di setubuhi oleh ayahnya yang Bernama (FA) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 dengan cara, (FA) menunjuk kan film porno kepada (SSF), kemudian pelaku memasuk kan jarinya kedalam kemaluan korban lalu pelaku bertanya kepada korban apakah ianya ada merasakan sakit kemudian korban mengatakan sakit, tetapi pelaku tetap memasuk kan jarinya ke dalam kemaluan korban.


Tanpa rasa bersalah Kemudian pelaku membuka celana korban dan memasuk kan kemaluan nya kedalam kemaluan korban hingga kemaluan pelaku (Ayah kandungnya) mengeluarkan cairan putih (sperma). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban "ini rahasia kita berdua aja ya, gak boleh ada yang tahu.


Anak tersebut  hanya diam saja. Kemudian dalam keterangannya anak tersebut juga ada mengatakan bahwa paman nya yang Bernama (TE)  juga pernah melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada tahun 2023, untuk waktu pastinya Korban sudah lupa. 


Untuk kronologinya Korban juga mengatakan pamanya (TE) memanggil korban kemudian membuka celana korban hanya sampai lutut kemudian (TE) memasuk kan kemaluan nya kedalam kemaluan korban. 


Dalam keterangan lain korban (SSF) juga ada mengatakan bahwa ianya ada disetubuhi oleh kakeknya yang berinisial (M) pada sekitar dua tahun yang lalu pada saat korban tidur dirumah kakeknya tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, (SSF) dibangunkan oleh (M), Kemudian (M) membuka celana korban dan (M) memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan tidak lama kemudian (M) memakaikan celana korban dan kemudian mengangkatnya kembali ke tempat tidur semula.


Akibat dari kejadian tersebut korban anak 8 tahun tersebut merasakan sakit di kemaluan nya dan merasakan takut trauma.


Dalam release ini Kasat Reskrim Rianto mengatakan " Untuk 2 tersangka lainnya masik kami lakukan penyidikan yang mendalam. tapi untuk saat ini kami baru menahan 1 org tersangka. " kami akan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang terangnya. tidak ada yang ditutup tutupi. Pungkasnya. 


Ditempat lain Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI SIK, MM, MH, sangat mengecam perbuatan ayah kandung yang tega menyetubuhi putri kandungnya tersebut. " kami akan menegakan tindakan hukum ini tanpa melanggar hukum yang berlaku. tidak menutup kemungkinan kami juga akan menahan dua terduga yang telah terlapor kepada kami apabila perkara ini sudah selesai kami dalami. (SA).














×
Berita Terbaru Update