-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantap !!! SPBU 14.211.212 Desa Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Simalungun Bebas Layani Pembelian BBM ke Jerigen.

Rabu, 07 Februari 2024 | 02.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-07T14:12:48Z

ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Termonitor oleh wartawan turangnews.com di lokasi, jika SPBU 14.211.212 Desa Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun diduga bebas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Solar dengan Jerigen, Kamis (07/02/2024).


Tidak henti-hentinya Jerigen masuk untuk membeli BBM jenis pertalite dan Solar dengan menggunakan Jerigen, diduga adanya komisi yang cukup menggiurkan dengan nilai nominal Rp. 10.000/Jerigen, sehingga Manajer terkesan melegalkan pengisian BBM melalui Jerigen.



Mengingat adanya aturan dan pernyataan dari Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang menjelaskan jika PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.


Juga adanya  Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh  Irto, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer dengan alasan apapun.



Namun kenyataannya kenapa di SPBU 14.211.212 Desa Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Simalungun masih terlihat bebas melayani  Pembelian BBM ke Jerigen.


Sayangnya pihak Manajemen tidak bisa ditemui oleh wartawan untuk melakukan konfirmasi. Melalui petugas SPBU yang berinisial "ER" (bukan nama sebenarnya -Red) wartawan mendapat informasi jika Manajernya sudah pulang.



Setelah terbitnya berita ini sangat diharapkan perhatiannya yang serius dari pihak PT. Pertamina dan kiranya dapat memberikan sanksi tegas kepada Manajemen SPBU 14.211.212 Desa Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Simalungun yang telah terang-terangan berani mengangkangi peraturan dan aturan PT. Pertamina sendiri. (Tim/Red).

×
Berita Terbaru Update