Keterangan Photo : Gedung ex Kantor Pembantu Bupati Asahan yang Izin Pinjam Pakainya Disalah Gunakan Oleh Pihak LIZNa menjadi Troely Kafe, Jum'at (26/01/2024) Sudah Kembali Dipasang Plank Oleh Pihak BPKAD Asahan, Sebagai Bukti Gedung Milik Pemkab Asahan.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Setelah menunggu beberapa pekan atas janji Pemkab Asahan akan kembali memasang Plank Bukti kepemilikan gedung Ex Kantor Pembantu Bupati Asahan yang di salah fungsikan menjadi "Troely Kafe" di Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane, tim wartawan kembali melakukan koordinasi ke Kabid Asset Pemkab Asahan, Kamis (25/01/2024) sekira pukul : 09.00 WIB.
Diruang kerjanya Idris selaku Kabid Asset Pemkab Asahan menjelaskan jika surat Pemkab Asahan yang dikirimkan ke Manajemen PTPN IV Kebun Sei Silau sudah di balas, namun Idris mengaku masih bingung dengan keterangan dari surat Kebun Sei Silau yang di tandatangani oleh Yayas Tarigan selaku Manajernya.
"Bang cobalah sama-sama kita telaah isi surat dari Manajer Kebun Sei Silau, Karena sepertinya kurang tegas penjelasannya hal status alas tanah dari gedung Ex kantor pembantu Bupati Asahan di Sei Silau Timur itu bang, saya maunya ditegaskan saja jika memang tanahnya milik PTPN IV Kebun Sei Silau atau tidak, gitu bang," harap Idris.
Lanjut Idris, "ini kita bingung bang dengan kalimat Sesuai peta bidang tanah yang di keluarkan oleh BPN nomor 25/2017 letak bangunan ex kantor pembantu Bupati Asahan terdapat pada ruang lingkup C notasi 10, cobalah ku tanya abang apalah pengertian dari ruang lingkup C notasi 10," tanya Idris ke tim wartawan.
Mengakhiri keterangnya Idris berjanji akan memasang Plank Kepemilikan Asset Pemkab Asahan di gedung Ex kantor pembantu Bupati Asahan itu saja yah bang, karena kalau gedungnya kan memang jelas milik Pemkab Asahan, kalau tanahnya nanti pelan-pelan kami pelajari bagaimana kesemrawutan ini bisa terjadi, nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak BPN yah bang, tapi kalau gedungnya besok hari Jum'at akan kami pasang planknya bang," pungkasnya.
Terbukti, Idris selaku Kabid Asset Pemkab Asahan pada hari Jum'at (26/01/2023) sekira pukul : 11.00 WIB mengabari tim wartawan jika Gedung ex kantor pembantu Bupati Asahan yang dipinjam pakai oleh Pihak LIZNa untuk dijadikan"Troely Kafe " di Sei Silau Timur sudah di pasang yang menyatakan jika Gedung merupakan milik Pemkab Asahan yang tercatat di Bidang Asset Pemkab Asahan.
Terpisah, Supri Agus selaku Pengurus DPD AWPI Propinsi Sumatera Utara setelah mendapat informasi dari timnya tentang telah dipasangnya plank, kepada wartawan mengatakan, "The Best buat bang Idris selaku Kabid Asset Pemkab Asahan yang telah menepati janjinya untuk memasang Plank, kalau soal alas tanahnya nanti sama-sama kita cari tahu melalui Manajemen Kebun Sei Silau," sebutnya.
"Jika Gedung ex kantor pembantu Bupati Asahan tanahnya masuk dalam HGU Kebun Sei Silau, nanti sekalian kita pertanyakan status tanah gedung koordinator wilayah bidang pendidikan kecamatan buntu pane yang letaknya persis bersebalahan dengan bangunan eks kantor pembantu Bupati Asahan yang di Sei Silau timur," ucap Supri Agus lagi.
Mengakhiri keterangnya Supri Agus mengatakan, "satu lagi yang kita tunggu dari janji bang Idris, berani tidak bang Idris membuat surat kontrak pinjam pakai gedung ke Pemilik usaha Troely Kafe," ucapnya sambil tersenyum. (FA).


