TEBING TINGGI-TURANGNEWS.COM -Terkait pemberitaan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal yang diduga di bekap oleh oknum TNI-AL yang berinisial "L", yang berada di Desa Paya Lombang Dusun I Kec. Tebing Tinggi, yang sudah cukup membuat warga resah dan merasa terganggu dengan aktivitas galian C di tempat tinggalnya, yang terbit di media Online turangnews.com edisi terbit Selasa, 16 Januari 2024 yang lalu yang diikuti oleh beberapa media online lainnya.
Yang berdampak dari pemberitaan, pengusaha galian C yang diduga ilegal merasa terusik dan sempat tidak melakukan aktivitas kegiatan galian C. Dan melalui pelaksana galian C yang berinisial "Codot" kru media sempat dimintai tolong untuk menghandle semua pemberitaan yang telah terbit. Dan awak media menjawab akan mencoba menghubungi Redaksi namun tidak berjanji untuk hasilnya, Karena banyaknya media online lain yang ikut memberitakan dan hal itu diluar jangkauan awak media, mungkin Pimpinan Redaksi punya pertimbangan lain kenapa Pimred turangnews.com minta bantu kawan-kawan dari Redaksi media lain untuk memberitakan terkait kegiatan galian C yang diduga ilegal di Dusun I Desa Paya Lombang Tebing Tinggi.
Dampaknya, setelah tiga hari "Codot" menjumpai awak media, malam keempatnya tepatnya Selasa (23/01/2024) sekira pukul : 22.00 WIB, awak media di panggil oleh seseorang yang diduga oknum TNI, yang meminta supaya awak media bertanggung jawab terhadap semua link berita media online yang naik memberitakan kegiatan galian C yang diduga ilegal di Dusun I Desa Paya Lombang Tebing Tinggi.
Menurut awak media dirinya sempat mendapat intimidasi dari orang yang diduga Oknum TNI yang diduga ada kaitannya dengan Oknum TNI -AL yang berinisial "L" yang diduga membekap usaha galian C yang ilegal di Dusun I Desa Paya Lombang Tebing Tinggi dengan kalimat, "saya tidak mau tahu yah, pokoknya semua berita itu harus di hapus, ingat harus dihapus jangan sampai tidak," sebut orang tersebut dengan awak media.
Dan saat itu awak media menjawab dengan kalimat, "link berita itu sudah di kirim pribadi ke Kapolres Tebingtinggi bang oleh Pimred saya," yang langsung di jawab oleh orang tersebut dengan mengatakan, "lantas kenapa jika sudah di kirim linknya ke Kapolres, dia punya pasukan saya juga punya pasukan," ucap orang tersebut, dan awak media sendiri tidak tahu kemana arahnya omongan orang tersebut.
Awak media menceritakan yang dialaminya oleh rekan-rekan sesama wartawan dengan mengatakan, "saya sempat menjawab jika untuk media saya di turangnews.com bisalah saya upayakan dengan minta tolong ke Pimred untuk menghapusnya, tapi bagaimana dengan media lain yang ikut menaikkan," tapi tetap saja orang yang diduga oknum TNI menjawab dengan mengatakan, "saya tidak mau tahu yah, pokoknya semua berita itu harus di hapus," jawabnya.
Keesokan harinya, Rabu (24/01/2024) awak media mendapat informasi dari rekan jika usaha galian C yang di kelola oleh "Codot" sudah beroperasi lagi, dan untuk sementara awak media mengaku tidak berani lagi untuk memberitakan, dan jika kawan-kawan wartawan ingin memberitakan yah itu hak kawan-kawan, intinya bukan saya yang memberitakan.
Sementara Kapolres Tebing tinggi AKBP Andreas Tampubolon terkait permasalahan galian C yang diduga ilegal di Dusun I Desa Paya Lombang Tebing Tinggi, yang sempat tutup setelah Pemberitaan dan kembali lagi beroperasi, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp ke nomor 0821-XXXX-2002 tidak memberikan jawaban, sementara pesan yang di kirim oleh wartawan ke Kapolres hanya contreng dua hitam.
Menyikapi peristiwa ini, Frita Purba selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Sumatera Utara, sangat menyayangkan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan seseorang terhadap wartawan, apalagi ada dugaan yang melakukan intimidasi adalah seorang oknum TNI.
Dan informasinya, awak media yang sebelumnya mendapatkan penekanan dari oknum TNI tersebut sampai tidak berani untuk memberitakan kendati proyek penambangan galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi di Dusun I Desa Paya Lombang Tebing Tinggi.
Dan atas tindakan dugaan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh siapapun tentunya sudah merupakan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Mengakhiri keterangnya Frita Purba mengatakan, "mengingat hal intimidasi terhadap wartawan bukanlah masalah yang bisa dianggap enteng, apalagi yang melakukan intimidasi itu diduga Oknum TNI maka saya tegaskan jika hal ini adalah masalah serius, dan kami dari AWPI akan menyurati bapak Irjen Pol Agung Setya selaku Kapolda Sumatera Utara, dan meminta Kapolda Sumut dan jajarannya untuk bertindak tegas kepada semua pelaku pelanggaran hukum di NKRI, tidak pandang bulu siapa itu Pelakunya," pungkasnya.
(RED/TIM).
@kapolda_sumut.
@spripimpoldasumut.
@bidhumaspoldasumut.
@divisihumaspolri
@polripresisi
@polisi_peduli
@polisi_ku
@halo_polisi
@polisi_indonesia
#bidhumaspoldasumut #poldasumut #polripresisi #kapoldasumut.
#Beritaviral




