-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ka.Seksi Intelijen Keimigrasian Sibolga, Andi Febri Rinaldhi, SH, MH Paparkan Cara Mengurus Paspor Yang Benar.

Kamis, 25 Januari 2024 | 06.56.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-25T17:52:34Z
Keterangan Photo : Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sibolga Febri Rinaldhi, SH, MH Mejelaskan ke Wartawan Cara Pembuatan Visa dan Paspor Yang Benar.


SIBOLGA-TURANGNEWS.COM -Kepada kru media turangnews.com, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sibolga Febri Rinaldhi, SH, MH diruang kerjanya yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, menjelaskan tentang cara kepengurusan Visa dan Paspor yang benar, Kamis (24/01/2024).


Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Febri Rinaldhi, SH, MH mengatakan, "langkah yang paling penting dalam mengurus Visa atau Paspor kita harus tahu tujuan kita mengurus Visa atau paspor kita mau pergi negara mana, jangan sampai ketika seseorang sudah sampai kantor keimigrasian kita tidak tahu kita mau kemana," ucapnya.


Ketika kru wartawan bertanya apakah sama tempatnya untuk kepengurusan Visa dan Paspor ?


Febri Rinaldhi, SH, MH menjawab dengan pemaparannya, "enggak pak, kalau untuk kepengurusan Visa itu kita harus ke kedutaan, maka kalau untuk kepengurusan Visa kita harus tahu dulu tujuan kita ke luar negeri kita mau ke negara mana, dan untuk tujuan negara mana. Intinya dalam pengurusan paspor kita harus jujur, tujuan buat paspor untuk keperluan apa, kalau kita tidak jujur akan mempersulit diri kita sendiri di proses wawancara, Kalau ketahuan kita tidak berkata jujur permohonan bisa di batalkan dan ada sangsi pidana nya sesuai pasal 26 uruf c Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," paparnya.


"Nah, setelah urusan Visa selesai di kedutaan baru lah melakukan kepengurusan Paspor di Kantor imigrasi, jadi kita pastikan dulu tujuan kita mau ke negara mana, kalau kita mau ke Malaysia yah kita mengurus Visa nya dari Kedutaan negara Malaysia," sebut Febri Rinaldhi, SH, MH.


Mengakhiri keterangnya Febri Rinaldhi, SH, MH mengatakan, "perlakuannya berbeda kalau kita mengacu kepada pasal 26 huruf c Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dijelaskan jika kita mau berangkat ke luar negeri itu kita harus tahu tujuan kita mau ngapain, mau sekedar melancong atau jalan -jalan atau mau kerja, jadi kembali ditekankan di sini kita harus jujur supaya kita tidak repot sendiri nanti," pungkas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sibolga Febri Rinaldhi, SH, MH yang dikenal cukup ramah dan mudah senyum. 

(Reporter : Gosen Situmeang).

×
Berita Terbaru Update