Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Said Ibnu Rulian Ahmad, "Bupati Asahan Diduga Tidak Kompeten Dalam Menunjuk Tim Verifikasi Beasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu."

Rabu, 20 Desember 2023 | 21.28.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-21T05:28:33Z


MEDAN-TURANGNEWS.COM -
Masyarakat kabupaten Asahan sedang di hebohKan atas tidak ditetapkannya Dinda Aulia Nainggolan juara 1 syarhil Al Qur'an MTQ tingkat kabupaten Asahan yang tidak menerima beasiswa berprestasi dan kurang mampu oleh pemkab Asahan dan ini menjadi perhatian, ada apa sebenarnya tim verifikasi penyeleksian beasiswa tersebut, Medan (21/12/2023).


Perhatian ini tidak luput dari Wakil Ketua I Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah sumatera utara Said Ibnu Rulian Ahmad yang juga aktivis mahasiswa pemerhati pendidikan beliau angkat bicara mengatakan pemerintah asahan dalam hal ini bupati asahan diduga membuat program hanya untuk kepentingan saja tidak memikirkan nasib masyarakat kalangan bawah .ujar Ibnu 


Said Ibnu Rulian Ahmad menduga terjadi nepotisme dan teori konspirasi berjamaah oleh jajaran pejabat Asahan untuk memuluskan program bupati tersebut yang diduga semuanya tidak melalui verifikasi yang jelas untuk menentukan penerimaan beasiswa tersebut dan diduga semua titipan elit oligarki pemerintah Asahan tegas Ibnu


Pasalnya dugaan ketidak adilan dalam penerimaan Beasiswa Berprestasi dan kurang mampu dari pemerintah Asahan ini telah membuat kekecewaan masyarakat kabupaten Asahan karena diduga ada unsur nepotismenya. diawal kita juga harus menyoroti penunjukan tim verifikasi program beasiswa berprestasi dan kurang mampu ini yang saya menduga tidak ada unsur akademisi yang dilibatkan oleh bupati Asahan dalam hal ini bupati Asahan diduga menunjuk para pejabat teras pemkab asahan sebagai tim verifikasi, apakah penetapan beasiswa berprestasi dan kurang mampu ini ada hubungannya dengan keinginan hasrat politik Bupati Asahan ke depan dan apa dasarnya tim verifikasi menetapkan para penerima beasiswa itu ?


Sebab, kalaulah ini terbukti bahwa pemerintah asahan melakukan ketidak kenetralan dalam penerimaan beasiswa tersebut maka ini sudah melanggar sebuah konstitusi UU No 28 Tahun 1999 Tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme. 


Selanjutnya dugaan ini akan kami tindak lanjuti dan laporkan permasalahan tersebut di Polda Sumatera Utara untuk mencari keadilan bagi masyarakat kabupaten Asahan. Karena ini menyangkut sebuah kepentingan masyarakat. (Tim).




×
Berita Terbaru Update