GARUT-TURANGNEWS.COM - Tanpa mengenal lelah untuk terus berupaya dan berusaha turut peduli terhadap lingkungan, dengan cara menanam pohon merupakan langkah kecil namun signifikan dalam mengatasi masalah polusi udara. Karena pohon memiliki kemampuan alami untuk menyerap gas polutan seperti nitrogen oksida, ozon, amonia, dan sulfur dioksida dari udara yang kita hirup.
Hal tersebut, akan membuat satu aspirasi yang harus di lakukan dengan nyata di lapangan. badan pengurus kabupaten OI Garut dan Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS ) bersinergi dalam acara pekan garut hijau ke XIX di Warmax Campground.
Sedangkan dengan adanya kegiatan bersama ini, akan memberikan harapan atau tujuan yang di harapkan bahwa tahun 2024 menjadi acuan kepedulian kita pada lingkungan kita hidup.
Sementara dengan adanya kebersamaan ini, bertujuan untuk sadar akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup dapat menciptakan hal hidup sehat yang mana di jelaskan pada UUD 45 pasal 28h.
Hal itu dikatakan oleh Ketua LIBAS, Tedi Sutardi pada saat diwawancarai awak media melalui sambungan WhatsApp miliknya. Menurut Tedi, adanya kegiatan bersama untuk menanam pohon di wilayah tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi tanpa batas dan menambah sinergitas dalam rangka ikut peduli terhadap lingkungan sekitar.
" Saya sendiri selaku Ketua LIBAS yang saat ini berkolaborasi bersama organisasi yang ada di Kabupaten Garut, saat ini kita kerja bareng untuk menanam bibit jambu merah dan Ketapang kencana," ucap Tedi. Senin,(01/01/2024).
Sedangkan untuk kegiatan ini bertempat di, Jalan Perkebunan Dayeuh Manggung, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Dengan kegiatan tersebut selain untuk ikut peduli terhadap lingkungan dan masyarakat, kami juga dari LIBAS ikut memberikan Edukasi serta berkeinginan menjalin kebersamaan dengan bertujuan demi terjalinnya dan demi terciptanya Jalinan silaturahmi tanpa batas," katanya.
Namun selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,kami juga khususnya LIBAS yang ada di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamipun mengacu pada Undang - undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), disitu sudah jelas menyebutkan.
" Bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera. Lahir maupun batinnya, bertempat tinggal yang layak serta mendapatkan, lingkungan baik dan sehat," pungkas Tedi.( Diky).