Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan TPT di Desa Bandar Pulau Pekan, Dengan Biaya Rp.56.462.623.000 Diduga Memakai Material Tambang Ilegal.

Jumat, 27 Oktober 2023 | 19.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-29T03:32:09Z

Keterangan Photo : Kondisi Proyek TMT di Desa Bandar Pulau Pekan - Gonting Malaha Yang Diduga Menggunakan Material dari Tambang Ilegal.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Adanya Aksi Protes dan keberatan sejumlah warga Bandar Pulau Kabupaten Asahan, terhadap adanya dugaan kerjasama PT. Trimurti Perkasa sebagai penyedia jasa, dengan pengusaha tambang diduga ilegal dalam hal pengerjaan Pembangunan Drainase dan Tembok Penahan Tanah (TPT), yang pengerjaannya dibawah naungan Dinas PUPR Direktorat Jenderral Bina Marga Provinsi Sumut, dengan nama Proyek Preservasi Jalan Bandar Pulau Pekan - Gonting Malaha, dengan nomor kontrak : HK.02.01/Bb2-Wil 1.S 1.3/04/2023, tanggal kontrak : 26 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.56.462.623.000, dan waktu pelaksanaan dimulai Juli 2023 s/d dan berakhir Desember 2023.


Dari informasi yang berhasil dihimpun tim wartawan melalui warga sekitar menyebutkan, Sub Kontraktor yang mengerjakan Pembangunan Drainase dan Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga menggunakan material Batu Padas dan Pasir yang dibeli dari beberapa lokasi tambang yang ada di Kecamatan Aek Songsongan yang diduga tidak memiliki izin alias tambang ilegal, Rabu (25/10/2023).

Rasa keberatan warga di sampaikan oleh  oleh warga yang berinisial HS (30) dan (HM) (38) kepada tim wartawan menyebutkan, jika Sub Kontraktor diduga menggunakan material Batu Padas dan Pasir dari beberapa lokasi tambang yang ada di Kecamatan Aek Songsongan yang diduga tidak memiliki izin.


Menurut HS, "saya sudah coba menggali informasi ke petugas Sub Kontraktor nya bang, kepada yang mengaku bernama S. Panjaitan, dan dikatakan jika sub Kontraktor mengambil Padas dan Pasir dari tambang yang tidak resmi (ilegal)," ungkap HS.


"Sub Kontraktor diduga menggunakan material Batu Padas dan Pasir dari beberapa lokasi tambang yang ada di Kecamatan Aek Songsongan yang diduga tidak memiliki izin alias tambang ilegal, saat saya tanya kepada Samsul Panjaitan, sub Kontraktor mengambil Padas dan Pasir dari tambang yang tidak resmi (ilegal)," kata HS.

"Tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan bang, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Asahan harus segera bertindak, terutama pihak Polres dan Unit Reskrim harus segera mengambil tindakan tegas, sebab jika benar dugaan material yang digunakan untuk membangun drainase jalan yang berbiaya puluhan milyar rupiah itu dari tambang ilegal, maka sudah pasti kita tahu hasil dan kwalitas material buruk, cacat mutu dan tidak akan bertahan lama," sebut HS yang didampingi rekannya HM.


Selanjutnya HM juga meminta Kementrian PUPR dan Dinas Bina Marga dapat meninjau langsung ke lokasi, dan jangan buru buru membayar nilai kontrak kepada sub kontraktor dan Kontraktor (PT Trimurti), sebelum pihak Kepolisian dan  Kementrian Minerba mengecek material yang di keluhkan warga dan pelapor.

Mengakhiri keterangnya HS mengatakan "Proyek yang dinanti nanti selama 70 tahun oleh warga Bandar Pulau itu diduga dikangkangi aturan dan kwalitasnya oleh sejumlah sub kontraktor yang nakal, dan jika keluhan kami ini tidak juga direspon oleh pihak APH Kabupaten Asahan, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi Protes di depan Kantor DPRD Asahan dan Kantor Bupati agar proyek itu ditinjau ulang keberlangsungannya," sebut HS dan HM.


Sementara Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH saat menjawab informasi dari Wartawan, melalui Aplikasi WhatsApp mengatakan, "terimakasih atas informasinya, nanti akan kami selidiki," tulis Kapolres, Kamis 26 Oktober 2023). (Tim).






×
Berita Terbaru Update