ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Hakim memvonis mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Asahan atas nama Juan Irwan Parningotan Siregar, dengan pidana penjara selama 5 tahun, Senin (23/10/2023) di PN Medan.
Juan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan sejumlah data masyarakat guna mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dari keterangan Kasi Humas Kejari Asahan Aldo, Hakim juga menghukum Juan untuk membayar denda sebesar Rp. 250 juta. Apabila denda tak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Lanjut Aldo, yang memberatkan dalam putusan tersebut, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi. Kemudian terdakwa menggunakan uang korupsi untuk bermain judi online.
Adapun yang meringankan terdakwa bersikap baik di persidangan. Terdakwa juga menyesal dan belum pernah dipidana.
Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 833 juta lebih dan subsider 3,5 tahun.
Diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2022. Saat itu terdakwa menjanjikan kepada sejumlah warga di Asahan untuk memberikan bantuan KUR. Kemudian masyarakat tertarik dan memberikan data-data pengurusan pencarian KUR.
Namun oleh terdakwa, dana KUR itu dinikmati sendiri ,sehingga menyebabkan kredit macet. Akibat perbuatan itu, terdakwa pun diadili.dan pertama kali terdakwa diadili pada 28 Juli 2023. Saat itu, dia didakwa melanggar tindak pidana korupsi. (Red*).