SAMOSIR-TURANGNEWS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Fraksi PDI-P, dengan tegas melaporkan Bupati Samosir, Vindiko Timoteus Gultom, terkait dugaan pelanggaran dalam penetapan besaran Honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP).
Hal tersebut disampaikan saat sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir tentang Ranperda Pertanggungjawaban pelaksannaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (25/07/2023).
Siska Ambarita menyoroti bahwa pembayaran honorarium TBPP yang melebihi batas standart harga regional telah melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam tanggapannya, Siska Ambarita menegaskan bahwa BPK RI Perwakilan Sumatera Utara telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran ini.
Meskipun BPK merekomendasikan agar honorarium TBPP disesuaikan dengan standar harga regional yaitu Rp. 1.500.000/orang/bulan, namun pembayaran yang dilakukan masih mencapai Rp. 17.000.000/orang/bulan.
Tanggapan perorangan dari Siska Ambarita menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini melanggar beberapa peraturan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam tanggapannya, Siska Ambarita juga menyoroti dampak negatif dari dugaan pelanggaran tersebut terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di mana pembayaran yang tidak sesuai standar harga regional memberikan beban keuangan yang tidak seharusnya terjadi.
Terlihat, Siska Ambarita saat membacakan tanggapannya sesekali menoleh kepada Bupati Samosir,Vandiko Timoteus Gultom yang berjarak sekitar 2,5 meter dari podium, tempat Siska membacakan tanggapannya. Ruangan hening, Bupati Vandiko tampak bertopang dagu, serius, ketika Siska meminta DPRD untuk membahas masalah hukum yang dilakukan oleh Bupati dan menuntut pertanggungjawaban dari Bupati terkait kebijakan yang melanggar peraturan tersebut.
Siska Ambarita juga meminta adanya langkah tegas dalam menangani pelanggaran atas pembayaran honorarium TBPP.
"Saudara Bupati (dengan nada tegas sambil menoleh kepada Bupati Vandiko T Gultom) perlu menjelaskan alasan di balik penetapan honorarium TBPP yang melampaui batas yang telah ditetapkan oleh peraturan," ucap Siska dengan suara yang lantang.
Suasana semakin hening saat Siska juga meminta penegak hukum yang hadir di paripurna itu untuk segera memproses pelanggaran pembayaran honorarium TBPP yang tidak sesuai dengan peraturan, guna menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Tanggapan perorangan ini, sekaligus sebagai laporan saya kepada penegak hukum untuk selanjutnya diproses." Kata Siska Ambarita lagi.
Tanggapan perorangan Siska Ambarita menjadi sorotan sebagai pihak yang melaporkan Bupati Samosir dalam dugaan pelanggaran honorarium TBPP melalui Sidang Paripurna.
Dan semua pihak menantikan tindakan lanjutan dari pihak berwenang dan penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik. (Red*).