-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Manajer PTPN IV Kebun Tinjowan Ancam Bongkar Warung Yang Berada di HGU Kebun Dengan Alasan RSPO.

Jumat, 14 Juli 2023 | 23.15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-15T06:17:47Z

SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM - Adanya surat pemberitahuan yang di sampaikan untuk Rusli (62) warga Desa Taman Sari. Dalam surat yang ditandatangani oleh Abdi Henri Sinaga pada tanggal 02 Mei 2023 selaku Manajer PTPN IV Kebun Tinjowan, yang dalam suratnya meminta kepada Rusli untuk segera membongkar warung dengan alasan bangunan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga menjadi temuan dari PT TUV Rheinland Indonesia pada bulan Maret 2023 yang lalu.

Kepada tim awak Media, Rusli saat dikonfirmasi mengatakan keberatan atas perintah dari Manajer Kebun Tinjowan, mengingat dirinya dan keluarga selama hampir 35 tahun mengandalkan hidup dari usaha warung yang memang letaknya berada di Hak Guna Usaha (HGU) milik Afdeling VIII Kebun Tinjowan, dan dirinya tidak pernah mengganggu asset perusahaan, bahkan Rusli juga mengaku turut mengamankan tanaman Kelapa Sawit yang ada disekitar Warungnya.

"Warung ini sudah ada sejak 35 tahun yang lalu lah bang, selama ini aman-aman saja dan tidak ada gesekan dari Perusahaan PTPN IV Kebun Tinjowan, tapi sekarang  warung saya ini katanya mengganggu mutu RSPO," sebut Rusli saat ditemui tim wartawan.

Setelah mendapatkan informasi dari Rusli, tim awak media beranjak ke Kantor Afdeling VIII untuk berkoordinasi dengan Asisten, namun sayang, menurut sang Krani Asistennya dalam kondisi sakit dan sedang di rawat di Rumah Sakit.

Sementara menurut Yudi Cahyadi selaku Kadiv Humas Holding PTPN, saat di Konfirmasi melalui via telepon membenarkan isi surat yang disampaikan dan ditandatangani Manajer Kebun Tinjowan.

"Isi suratnya sudah benar bang, memang seperti itu aturannya dalam pengkajian RSPO, coba abang koordinasi baik-baik dengan Manajernya bang, mungkin ada solusi dan jalan keluarnya, dan jika memang harus di bongkar dan di pindahkan, yah pihak Perusahaan harus bisa memberikan dana konvensasi lah, mengingat warung itu sudah ada sejak 35 tahun yang lalu menurut keterangan abang," ucap Kadiv Humas Holding PTPN.

Dan ketika di singgung apa dibenarkan jika Daerah Aliran Sungai (DAS) di tanami dengan tanaman Kelapa Sawit, mengingat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tidak boleh ditanam Kelapa Sawit, dan pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Namun Sang Kabid Humas Holding PTPN, Yudi Cahyadi menjawab, "boleh bang, asal pengerjaan perawatannya tidak dengan chemis (racun), selagi pengerjaannya manual maka di bolehkan DAS ditanami pohon kelapa sawit, tapi yang pasti abang jumpai sajalah Manajernya, saya yakin pasti ada solusinya dan saya juga akan bantu telpon ke Manajernya," jawab Pak Kabid dari ujung telponnya.

Dan keesokan harinya, Selasa (11/07/2023) sekira pukul : 10.30 WIB, tim awak media  pun bergegas menuju ke Kantor Kebun, namun sangat di sayangkan, sesampainya di Kantor Kebun tidak ada satu orang yang yang berkenan di jumpai tim wartawan, dan tentunya hal seperti ini sangat bertentangan dengan AKHLAK, yang cukup digaungkan di semua kebun PTPN yang katanya Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Wilayah Sumut sangat menyesalkan kebijakan dan cara Manajemen PTPN IV Kebun Tinjowan memperlakukan wartawan.

Mengingat sebelum berangkat dari Kota Kisaran, tim sudah menyampaikan info lewat WhatsApp ke nomor 0821-6542-XXXX atas nama Bahkrowi selaku Asisten Personalia Kebun (APK), namun sangat di sayangkan, APK yang infonya sudah cukup Senior itu terkesan cuek dan sepele dengan wartawan, begitu juga dengan Abdi Henri Sinaga selaku Manajer, juga sama dengan APK nya juga tidak bersedia untuk menerima telepon.

Sementara sang Satpam yang Piket cuma bisa menyampaikan jika Ruangan APK (Humas) KOSONG, tentunya hal seperti itu sangat di sayangkan, mengingat PTPN adalah Perusahaan milik BUMN, maka mereka (Karyawan Pimpinan) tidak boleh kerja sesuai aturan mereka. Jelas jika cara mereka seperti itu maka mereka telah mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena wartawan yang datang berniat untuk menggali Informasi terkait surat edaran Manajer.

Dan jika memang PT TUV Rheinland Indonesia hanya menyalahkan warung yang posisinya berada di DAS dengan alasan RSPO, tapi mereka (PT TUV Rheinland Indonesia-Red) tidak mempermasalahkan adanya tanaman Kelapa Sawit di DAS, maka saya menduga pihak Audit dari PT TUV Rheinland Indonesia tidak memahami UU DAS seperti yang tertuang dalam No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai.

Mengakhiri keterangnya Supri Agus mengatakan, " kami akan kawal dan ikuti rencana pembongkaran warung di Afdeling VIII kebun Tinjowan, mengingat ada dugaan rencana Pembongkaran Warung ini diduga ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan usaha warung milik Rusli, mengingat di dalam HGU Kebun Tinjowan bukan hanya warung Rusli yang ada, tapi kenapa hanya warung Rusli yang akan di bongkar," pungkasnya. (Tim).



×
Berita Terbaru Update