ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM - Kasat Binmas Polres Aceh Tamiang, Iptu Suripto bersama personilnya berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) kabupaten setempat serta badan pelindung pekerja migran indonesia (BP2MI).
Giat tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya potensi tindak pidana penjualan orang (TPPO) di wilayah hukum (wilkum) Polres Aceh Tamiang dan kegiatan berlangsung di kawasan pusat pemerintahan Aceh Tamiang, kantor Disnakertran setempat, Kamis (13/07/2023).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kasat Binmas, Iptu Suripto menyampaikan, pihaknya melakukan kordinasi dengan Disnakertran beserta BP2MI (Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kita berupaya mencegah dan meminimalisir potensi terjadinya TPPO dalam wilkum Polres Aceh Tamiang dengan cara memperketat fungsi pengawasan dan optimalisasi informasi terkait penawaran lapangan kerja bagi buruh migran itu sendiri," kata Iptu Suripto.
Untuk itu, penting dilakukan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat terkait antisipasi TPPO diseluruh wilkum Polres Aceh Tamiang terutama di desa-desa pedalaman.
"Tujuan tersebut antara lain dapat menjalin kerjasama Polri khususnya Polres Aceh Tamiang dengan instansi terkait dalam melaksanakan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelas Kasat Binmas Polres Aceh Tamiang.
Turut serta dalam kegiatan tersebut, selain Kasat Binmas Polres Aceh Tamiang Iptu Suripto, juga Anggota Binmas Polres Aceh Tamiang. (REN).