Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Bandar Labuhan Deli Serdang dan Paraduan Kab.Samosir, Digugat ke Komisi Informasi Sumut.

Kamis, 27 Juli 2023 | 08.14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-27T15:14:47Z

MEDAN-TURANGNEWS.COM - Pemantau Keuangan Negara (PKN) Resmi Menggugat Kepala Desa Paraduan, Kab.Samosir dan Kepala desa Bandar Labuhan Kab.Deli Serdang ke Komisi Informasi Sumatera Utara, pada Kamis.(27/07/2023)

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Patar Sihotang SH MH, melalui Kuasanya Mariyus Giawa SIP yang juga sebagai Ketua Tim PKN Kota Medan dan Deli Serdang, mengatakan bahwa gugatan ini bermula pada tanggal 27 maret 2023 kami mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID desa paraduan kabupaten samosir, dan tanggal 5 mei 2023 kami mengajukan permohonan informasi kepada PPId desa Bandar Labuhan, kecamatan tanjung morawa kabupaten deli serdang. Namun permohonan kami tersebut tidak ditanggapi oleh PPID dari kedua desa tersebut.

Sesuai dengan ketentuan pasal 22 (7) UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka apabila dalam 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan PPID tidak memberi tanggapan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Merujuk pada pasal ini, maka kami dari pemantau keuangan negara / PKN mengajukan keberatan kepada Kepala Desa Paraduan kabupaten samosir pada tanggal 2 mei 2023; dan kepada kepala desa bandar labuhan kabupaten deli serdang kami ajukan pada tanggal 6 Juni 2023. Namun Surat keberatan yang kami ajukan tersebut tidak ditanggapi oleh kepala desa Paraduan, sedangkan kepala desa bandar labuhan sudah menanggapi namun konteks permohonan tidak dikabulkan karena kepala desa bandar labuhan mengaku belum mendapatkan petunjuk dari dinas PMD dan inspektorat Kabupaten deli serdang perihal pemberian informasi yang dimohonkan. Pengajuan surat keberatan ini sudah sesuai dengan bunyi pasal 35 (1) UU 14 tahun 2008.

"Berhubung surat keberatan yang kami ajukan tidak ditanggapi atau tidak dikabulkan permohonan kami PKN oleh kedua kepala desa tersebut, maka sesuai ketentuan pasal pasal 36 (1) dan (2) UU 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP); serta Pasal 5 PERKI 1 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa informasi, yang memuat bahwa pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada komisi informasi apabila telah habis masa 30 hari surat keberatan tidak ditanggapi oleh Atasan PPID ; dan/atau tidak puas dengan tanggapan yang diterima pemohon dari atasan PPID. Untuk itulah kami PKN hari ini menggugat kedua kepala desa tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara", Ucap Mariyus.

Disampaikan juga bahwa, "Tujuan informasi ini dimohonkan oleh PKN adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan tugas sebagai sosial kontrol atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam PP 43 tahun 2018. Selain dijadikan sebagai informasi awal, informasi ini juga merupakan Hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga kedua kepala desa ini mestinya memahami hal ini dan dapat ditindak lanjuti dengan itikad baik. Sebab dalam UU keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggungjawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon", ungkapnya lagi. 

Ketua Patar Sihotang SH MH, melalui kuasanya Marius Giawa menyampaikan harapannya agar Gugatan yang telah diajukan ini, komisi informasi Sumatera utara dapat segera disidangkan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi, serta para majelis komisioner yang menangani gugatan sengketa informasi yang telah diajukan ini dapat diselesaikan secara profesional dan penuh keadilan sesuai hukum yang berlaku. Sehingga Ketua Umum PKN RI Pusat Patar Sihotang SH MH, yakin bahwa persoalan ini dapat segera dituntaskan serta ditindaklanjuti. (Tim).

×
Berita Terbaru Update