BEKASI-TURANGNEWS.COM - Di awal pergerakannya , Aliansi Satu Juta Buruh menggelar aksi unjuk rasa di aula Islamic centre Bekasi di Jl. Jend. Achmad Yani No.22, RT.005/RW.002, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Sabtu (29/07/2023), dengan
tujuan untuk menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aksinya, peserta massa yang sengaja berkumpul dari seluruh pimpinan-pimpinan nasional serikat buruh, mengingat buruh harus bersatu untuk berjuang menuntut dan mempertahankan haknya, baik dilakukan secara individu atau berkelompok (serikat).
Menurut Warnadi Rakasiwi S.H selaku ketua DPC FSP (Federasi Serikat Pekerja) LEM (logam , Elektronik , Mesin ) SPSI ( Serikat pekerja seluruh Indonesia) Kabupaten dan Kota Bekasi, selaku Koordinator Aksi mengatakan, "dikarenakan usaha yang dilakukan secara individu selama ini dirasa gagal, maka tercetus ide untuk berjuang secara bersatu agar aspirasi bisa didengar. Maka disepakati berjuang bersama dengan nama Aliansi Satu Juta Buruh bergerak bersama dan menyatukan Visi dan Misi dengan tekad memperjuangkan Hak Asasi Manusia supaya UU Omnibus law cipta kerja bisa segera di cabut," sebutnya.
Dengan beberapa strategi titik kumpul yang sudah di sepakati, mulai dari titik kumpul Purwakarta lalu di sambung titik Karawang, lanjut ke Bekasi bersama sama menuju langsung titik akhir ke Jakarta, mungkin sampai ke istana negara untuk menemui presiden RI Joko Widodo
Para kaum buruh yang disebut dengan aliansi satu juta buruh sangat merasakan sekali dampak tentang undang-undang Omnibus law Undang-undang
Cipta Kerja mereka sudah terlalu lelah untuk berjuang menegakkan keadilan.
Selama Aksi unjuk rasa yang sudah dilakukan berjilid jilid atau berkali-kali aspirasi mereka tidak didengar oleh para wakil rakyat yang duduk di DPR RI yang mengesahkan UU cipta kerja dan presiden RI.
Selanjutnya Warnadi Rakasiwi S.H juga menyampaikan jika "Undang-Undang Cipta Kerja ini atau Omnibus law sangat merugikan pihak buruh, karena buruh akan kehilangan kepastian kerja, ekonominya semakin tertekan karena upah akan semakin rendah, sedangkan beban kerja bertambah, hingga nilai tawar buruh terhadap perusahaan dan pemerintah akan merosot," ungkapnya.
"Suara-suara penolakan dari masyarakat, mulai dari jalanan hingga jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi, tidak didengar. " Ujar Warnadi
Bahkan, suara masyarakat dibungkam dengan surat telegram Kepala Polri yang menginstruksikan anggota kepolisian untuk melawan narasi anti-UU Cipta Kerja di masyarakat.
Menurut Warnadi Rakasiwi
“Kekuasaan hari ini semakin culas dan mereka tidak butuh rakyat. Yang mereka butuhkan hanya Investasi, tetapi mengorbankan aspek yang lebih besar, yaitu persoalan kemanusiaan yang adil dan sejahtera,” kata Warnadi.
Ia berharap dengan adanya aksi ini pemerintah mau mencabut undang-undang Omnibus law cipta kerja
Ini bagian dari pada rangkaian
Tidak berhenti pada aksi 29 Juli, aksi juga akan dilakukan secara bergelombang terus menerus di berbagai daerah. memutuskan bahwa 10 Agustus 2023 akan dilakukan aksi konsolidasi akbar kaum buruh Indonesia, menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan pembatalan RUU Kesehatan.
Pertama, AASB bersepakat menggelar Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023 dengan tuntutan cabut Omnibus Law UU 6/2023 tentang Ciptaker, cabut UU P2SK, cabut UU Omnibus Law Kesehatan dan wujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat. Aksi tersebut akan dilaksanakan di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan kedua, menyerukan seluruh pimpinan atau pengurus badan organisasi konfederasi dan federasi untuk memperkuat kerja konsolidasi di seluruh tingkat dan seluruh anggota, serta memobilisasi anggota dan massa kaum buruh dan rakyat pada 10 Agustus 2023.
Ketiga, memaksimalkan kerja perluasan jaringan dan mobilisasi massa, dengan menjalin, mempererat dan memperluas aliansi dengan berbagai organisasi dari seluruh sektor dan golongan rakyat, seperti pemuda, mahasiswa, pelajar, petani, nelayan, Ojol, perempuan, masyarakat adat, kaum miskin kota, para akademisi, ahli hukum dan lain sebagainya, untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia. (Tim).

