SAMOSIR-TURANGNEWS.COM - Melalui Siaran Persnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir, Fajar R H Pasaribu, menjelaskan, jika Keluarga tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa telah mengembalikan dana sebesar Rp. 383.896.956 kepada Kejaksaan Negeri Samosir, hari Rabu (21/06/2023).
Dana tersebut merupakan anggaran Dana Desa untuk tahun 2021 yang seharusnya digunakan untuk Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.
Tersangka dalam kasus ini terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris, dan Kepala Urusan Keuangan. Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak 5 Mei 2022 dan ditahan sejak 5 April 2023 di Polres Samosir setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada tanggal 21 Juni 2023, mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir. Di kantor Kejaksaan, keluarga tersangka mengembalikan jumlah dana tersebut secara tunai.
Sebelumnya, dana yang dikembalikan tersebut dihitung oleh bendahara Kejaksaan Negeri Samosir di aula lantai dua Gedung Kejaksaan Negeri Samosir, yang terletak di Jalan Pintu Sona, Pangururan. Penghitungan uang sebesar Rp. 383.896.956, yang terdiri dari pecahan 50 ribu dan 100 ribu, disaksikan oleh keluarga tersangka dan insan Pers.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi, "dana tersebut sementara dititipkan di rekening penitipan di Kejaksaan Negeri Samosir, menunggu persidangan oleh Pengadilan," ucapnya.
Kasi Pidsus juga mengingatkan bahwa salah satu cara untuk meringankan hukuman adalah dengan mengembalikan dana yang dihitung sebagai kerugian negara. "Jangan percaya jika ada pihak yang mengatakan di luar sana bahwa 'bisa mengatur, bisa melobi', itu tidak benar," kata Fajar R H Pasaribu.
Sementara Kajari Samosir, Andi Adikawira Putra, dalam kesempatannya mengatakan, "Pengembalian dana tersebut merupakan niat baik dari tersangka dan keluarganya. Namun, hal ini tidak menghapuskan tindak pidana dalam kasus tersebut, tetapi dapat memberikan keringanan hukuman. Kajari Samosir, Andi Adikawira Putra, menegaskan bahwa pengembalian tersebut pada dasarnya merupakan tindakan baik dari keluarga tersangka dan dapat meringankan hukuman bagi tersangka," pungkasnya. (Red).

