ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Setelah Polres Asahan menurunkan timnya guna menindaklanjuti surat telegram Kapoldasu tentang pemberantasan tindak premanisme, di Desa Batu Anam Kecamatan Rahuning, Rabu 01 Maret 2023 yang lalu.
Oknum pelaku Pungutan Liar (Pungli) sempat berhenti alias tidak melakukan aktivitasnya, akan tetapi hal itu tidak bertahan lama, hanya dalam hitungan tiga Minggu saja Oknum pelaku Pungli kembali beraksi di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya awak Media menggali informasi ke Supir Truk yang bermuatan CPO, dan di dapat informasi tentang kebenaran jika aktivitas Pungli kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat Off selama tiga Minggu.
"Kemarin sih sempat berhenti mereka ngutip uang jalan ke truk-truk yang melintas bang, setelah turun tim dari Polres, tapi cuma sekitar tiga Minggu lah bang, Setelah itu mereka aktif lagi, dan kalau ditanya keberatan atau tidak, yah pastinya kami sebagai supir yah keberatan lah pastinya bang," ucap Supir Truk CPO yang terakhir diketahui bernama Indra, Rabu (15/03/2023).
Selanjutnya awak Media menggali informasi ke warga sekitar, dan didapat warga yang mengatakan, "yah setiap hari mereka (Oknum Pungli) mengutip uang dari setiap truk yang melintas di atas tanah yang diklaim tanah itu milik mereka," ucap warga.
Dan saat awak Media menyinggung tentang adanya Oknum Pungli yang dilakukan oleh warga setempat, sumber informan mengatakan jika pelaku pungli berinisial "S" (46), dengan menetapkan pungutan sebesar Rp 10000 rupiah untuk mobil muatan CPO dan Rp 5000 untuk bermuatan TBS ( Tandan buah segar ) yang berasal dari perusahaan PKS Asian Agri Gunung Melayu I.
Sementara informan yang berinisial "MR" selaku Tokoh Masyarakat Batu Anam menyebutkan, "para oknum pungli merasa jalan yang di lintasi mobil yang bermuatan bahan industri dari dalam dan luar PKS ASIAN AGRI GUNUNG MELAYU 1, adalah tanah mereka," Ungkapnya.
Sementara menurut GR (48) warga setempat yang memahami asal muasal tanah yang saat ini menjadi jalan di Desanya mengatakan, "jalan itu bukan tanah dia si (S), Sebab dulunya yang memiliki tanah adalah alm bapak Marjo, dan posisi tanah juga sudah di hibahkan untuk jalan, bahkan sudah di ganti rugi oleh perusahaan PT PKS Asian Agri Gunung Melayu I, sejak Perusahaan itu bernama Kebun Babatong yang kini menjadi Kebun Pulau Maria Asian Agri," ungkap GR dirumahnya, Rabu 15 Maret 2023, sekira pukul : 11 : 45 WIB.
Dengan kembali aktifnya para oknum yang melakukan Pungutan yang diduga Pungutan Liar, dengan cara berpindah-pindah tempat tentunya menjadi tanda tanya ke Masyarakat sekitar Desa Batu Anam VI, khususnya dusun VI dan kampung blok V, mengingat para Oknum pungli itu mengutip uang jalan ke truk-truk yang melintas hanya untuk kepentingan mereka sendiri, dan hanya membuat buruk citra masyarakat.
Dan Masyarakat meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten Asahan, kiranya bisa lebih serius lagi dalam menindak setiap kegiatan yang meresahkan masyarakat, masyarakat juga berharap kepada APH agar bisa memberikan tindakan tegas kepada pelaku dugaan Pungutan Liar yang semakin terang-terangan di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan Sumatra Utara. (SAG).