MEDAN-TURANGNEWS.COM - Bangunan Kompleks Mulia Town House di Gang Untoro Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli diduga telah melakukan manipulasi surat izin mendirikan bangunan (SIMB/PBG) dari 20 namun tertera 11 unit sepertinya membuat kebocoran pendapatan asil Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.
Melalui surat tertulis hal tersebut di laporkan kepada Ketua DPRD Kota Medan Komisi-4 bahwasanya adanya bangunan yang manipulasi (SIMB/PBG) sebagai bukti lemahnya pengawasan dari Instansi terkait, khususnya petugas ketertiban (Trantib) di Kecamatan, warga mengharapkan masalah itu disikapi serius oleh petugas Trantib Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan. Sehingga (PAD) dapat di maksimalkan masuk ke kas Pemerintah Kota Medan", sebut warga pada Senin. (06/03/2023)
Warga juga mengatakan terkait adanya bangunan yang telah manipulasi izin itu jelas-jelas melanggar peruntukan, Pemerintah Kota Medan melalui (OPD) terkait harus berkolaborasi untuk pengawasan yang maskimal. Selain peningkatan pengawasan, juga harus ada sanksi tegas dari Pemerintah Kota Medan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan. Sanksi tegas sangat di perlukan guna memberikan efek jera. Ketegasan pemberian sanksi juga tidak boleh pilih kasih, namun bersifat adil dan tegas", ujar warga.
Sementara itu tim awak media saat dikonfirmasi pihak Kecamatan Medan Deli melalui kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar SH mengatakan, "Terimakasih atas infonya bang, sudah di surati jauh hari bang dari Kecamatan", sebut kasih Trantib Kecamatan Medan Deli. (Joe)

