-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polrestabes Medan Bakar Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 84 Kg.

Jumat, 21 Oktober 2022 | 06.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-21T13:19:24Z


MEDAN-TurangNews.COM
.

Dalam hitungan bulan September hingga bulan Oktober 2022 Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan meringkus 9 tersangka dari penangkapan di lokasi yang terpisah, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 84 kg ganja.


Terhadap barang bukti ganja seberat 84 kg Polrestabes Medan melakukan pemusnahan  dengan cara dibakar di lahan kosong yang berada di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jum'at. (21/10/22).


Pada kegiatan konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Polrestabes Medan pada hari Jum'at (21/10/2022),  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, Kanit Idik I, Iptu Wisnugraha Paramaartha dan Kanit Idik III, Iptu Hardiyanto mengatakan, "barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tim namun ada juga yang berasal dari serahan masyarakat yang sangat peduli tentang bahaya Narkoba, dan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ucap kapolres.


Kapolrestabes Medan yang sebelumnya menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumut juga menjelaskan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba, Polsek sejajaran dan masyarakat, Polri sangat berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dengan memberi informasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


Para tersangka yang saat ini di amankan di Mapolrestabes Medan diantaranya, HS (26) warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli serdang, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei tuan, Deli Serdang, JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, MA (23) warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.


Selanjutnya LD (24) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, FT (26) warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, T (44) dan MA (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan S (41) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. 


Selanjutnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan kronologi kasus hasil serahan masyarakat yaitu penemuan 32 Kg ganja kering dalam kardus di Jalan Beringin Pasar VII, Desa Tembung pada 10 Oktober 2022, yang kejadiannya bermula ada warga yang melihat 2 kotak kardus terjatuh di pinggir jalan di kawasan Jalan Beringin Pasar VII Desa Tembung, yang kemudian warga bersama kepala dusun mendatangi orang yang membawa kardus mencurigakan itu.


Namun orang yang membawa kardus malah melarikan diri dengan sepeda motornya, dan karena penasaran terhadap isi kardus akhirnya warga dan Kepala Dusun sepakat untuk membuka dan melihat isi kardus, dan ternyata isinya adalah ganja kering, akhirnya Warga dan kepala dusun memanggil petugas Polsek Percut Sei Tuan, dan setelah dilakukan koordinasi temuan 2 kardus ganja seberat 32 Kg ini akhirnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. (Edy S Purba).




×
Berita Terbaru Update