-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hidayat Afif SH,,, Pengakuan Ketua KPPS TPS 1 Adalah Modal Kemenangan Ruslan

Jumat, 30 September 2022 | 04.09.00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-30T11:09:45Z


ASAHAN-TurangNews.COM
.

Hidayat Afif SH bersama Rekan yang mendapat kepercayaan sebagai kuasa hukum Ruslan, Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 (satu) untuk dalam membantu gugatan di sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bagan Asahan, yang mana di sidangkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Kamis (29/09/2022) baru memasuki mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh pihak 03, Syahril Akmal Hasibuan selaku Cakades Incamben.


Hidayat Afif SH kepada Wartawan, Jum'at (30/09/2022) mengatakan, bahwa persentase kemenangan kliennya yang saat di Pilkades hanya kalah 1 suara setelah di curangi oleh Ketua KPPS TPS 1 Desa Bagan Asahan, diyakini menang.


"Pengakuan dari Ketua KPPS TPS 1 yang telah mengakui ada dengan sengaja melakukan pencoblosan sendiri 2 surat kertas suara untuk Cakades nomor urut 03, dimana menjadi modal awal kemenangan kita dalam membela saudara Ruslan selaku Cakades nomor urut 1 yang dalam perolehan suara saat Pilkades memperoleh 1622 suara, sedangkan Syahril Akmal Hasibuan selaku Cakades Incamben yang bernomor urut 3 memperoleh 1.623 setelah dihitung dari 2 (dua) surat kertas suara hasil kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 1 Desa Bagan Asahan", ucap Hidayat Afif SH.


Masih kata Hidayat Afif SH, tidak ada alasan jika pihak PMD Kabupaten Asahan selaku pihak yang menyelesaikan sengketa Pilkades untuk tetap ngotot mengatakan Syahril Akmal Hasibuan dengan nomor urut 03 tetap pemenangnya, karena anak setingkat sekolah dasar (SD) sekalipun bisa menilai jika hasil 1.623 dikurangi 2 hasilnya pasti 1.621, dan ibarat kita bermain bola kaki yang bisa menghasilkan gol namun sebelum gol kita sudah terperangkap offside, apakah golnya dinyatakan Sah.


"Maka jika ditanya tentang persentase saat ini, saya hanya bisa memberi 70 persen sudah ditangan Ruslan, sedangkan 30 persen lagi setelah pihak Dinas PMD Kab.Asahan mengumumkan pembatalan keputusan pemenang Panitia Pilkades Bagan Asahan", ungkap Hidayat Afif SH.


Ditempat yang sama, Ketua DPC AWPI Asahan Supri Agus saat dimintai pendapatnya mengatakan, "kita yakin dengan keputusan yang akan diambil oleh pihak Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Asahan, mengingat kesalahannya sudah tampak dan pengakuan dari si pembuat kesalahan yaitu ketua KPPS TPS 1 Bagan Asahan sudah ada, secara otomatis kita sudah yakin jika Pihak Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades dari Dinas PMD akan mengabulkan gugatan dari Cakades 01 atas nama Ruslan," ucapnya.

(Haris Sirait).



×
Berita Terbaru Update