-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klaim "Tidak Ada Pungli" di MTs Al-Washliyah 30 Dibantah Fakta : Tanpa Notulen, Pungutan Diduga Cacat Hukum.

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19.32.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T02:32:37Z
Keterangan Photo : Gedung MPPD Al-Washliyah Sergai Yang Berlokasi di SMK Swasta Al-wasliyah 12 Sei Rampah.

SERGAI-TURANGNEWS.COM-Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Washliyah 30 Pematang Guntung, Kabupaten Serdang Bedagai, memasuki babak baru. Klarifikasi resmi Ketua Majelis Pendidikan Pengurus Daerah (MPPD) Al-Washliyah Sergai, Abdul Firman, S.Pd., M.Si., di Sei Rampah pada Selasa (20/10/2026) yang menyatakan "tidak ada temuan pungli", justru menuai sorotan tajam dari pengamat pendidikan dan publik, Rabu (21/10/2026).


Pernyataan tersebut dinilai prematur dan gagal menjawab substansi persoalan. Pasalnya, pembelaan MPPD dan Kepala Madrasah (Kamad) Rusneli Hasibuan, S.Pd., yang berdalih pungutan telah disepakati wali murid, tidak didukung oleh bukti administrasi yang sahih, yakni Notulen Rapat resmi.


Cacat Hukum Fatal : Hanya Daftar Hadir Tanpa Notulen.


Investigasi tata kelola mengungkap titik lemah paling krusial. Klaim kesepakatan yang hanya bermodalkan daftar hadir dan dokumentasi foto dinilai cacat hukum administrasi.


Dalam standar tata kelola pendidikan yang baik, Notulen Rapat adalah dokumen otentik yang wajib ada. Notulen mencatat secara rinci dinamika musyawarah, kuorum kehadiran, keberatan atau interupsi wali murid, serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Tanpa notulen, Berita Acara pemungutan biaya bagi peserta didik baru Tahun Pelajaran 2026/2027 kehilangan kekuatan pembuktian. Secara hukum, hal ini berpotensi dikategorikan sebagai keputusan sepihak (top-down) yang dibungkus seolah-olah hasil mufakat, dan membuka ruang terjadinya maladministrasi.


Diduga Langgar 3 Poin Krusial PMA Nomor 16 Tahun 2020.


Jika dibedah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, pengelolaan dana di MTs Al-Washliyah 30 diduga menabrak regulasi :


1. Pelanggaran Prosedur Penggalangan Dana. PMA 16/2020 mewajibkan setiap penggalangan dana dari orang tua harus melalui musyawarah yang sah dan dituangkan dalam Notulen Rapat tertulis yang transparan. Ketiadaan dokumen ini membuat wali murid secara hukum berhak menolak pembayaran.


2. Pelanggaran Asas Akuntabilitas dan Transparansi. Pihak madrasah dan MPPD terkesan menutup-nutupi rincian harga satuan. Biaya baju olahraga, seragam, peci, sampul rapor, hingga atribut lainnya digabungkan dalam satu nominal global (gelondongan). Model ini memicu dugaan kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) di atas harga pasar dan melanggar asas akuntabilitas publik.


3. Kerancuan Nomenklatur "Uang Komite" dan SPP. Sekolah dilarang menyamarkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) wajib dengan istilah "Uang Komite" untuk menghindari kesan pungli. SPP wajib harus dikelola langsung oleh pihak sekolah/yayasan dan tercatat resmi dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM), bukan dicampuradukkan dengan biaya logistik pengadaan barang murid baru.

Stempel Ganda Kamad Hanya Ditegur Lisan, Fungsi Komite Dipertanyakan.


Sorotan tajam juga mengarah pada sikap MPPD yang hanya memberikan teguran lisan terkait temuan penggunaan stempel ganda milik Kepala Madrasah di kolom Ketua Komite.


Praktik tersebut dinilai mencederai independensi Komite Madrasah. Komite seharusnya menjadi benteng pertahanan hak-hak wali murid dan fungsi pengawasan yang independen, bukan menjadi stempel legitimasi bagi kebijakan sepihak madrasah.


Rekomendasi dan Tuntutan Publik.


Klarifikasi MPPD Sergai dinilai belum membersihkan nama baik madrasah dari bayang-bayang dugaan pungli, melainkan justru mengonfirmasi adanya tata kelola keuangan yang tidak bersih dan tidak transparan.


Atas dasar cacat administrasi dan dugaan pelanggaran PMA 16/2020 tersebut, publik mendesak :

1. Wali murid memiliki hak hukum untuk menolak nominal pungutan selama rincian harga satuan barang belum dibuka secara transparan. 


2. Mendesak dilaksanakannya rapat ulang yang transparan, akuntabel, dengan pendampingan pihak eksternal dan pengawasan independen.


 3. Mendorong pelaporan resmi indikasi maladministrasi ini kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk audit menyeluruh. 


Kini masyarakat menunggu langkah tegas dan terukur dari Kemenag Sergai dan aparat berwenang untuk memeriksa laporan keuangan di MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung, demi menyelamatkan marwah pendidikan Islam yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. (TIM).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.


×
Berita Terbaru Update