TURANGNEWS.COM-MEDAN - Maraknya praktik penagihan hutang yang melibatkan pihak ketiga atau Debt Collector (DC) mendapat sorotan serius dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Lembaga Alam dan Masyarakat (DPW Sumut L.A-M), Zulkifli.
Kepada Wartawan SUMUTBRANTAS.COM, Senin (19/10/2026), Zulkifli menegaskan bahwa pelibatan pihak ketiga dalam penagihan tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum, selama dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Fenomena pinjam-meminjam yang macet lalu main pakai DC ini sudah meresahkan. Boleh saja libatkan pihak ketiga, tapi ada aturannya. Tidak bisa asal tunjuk preman," tegas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, ada sejumlah ketentuan mutlak yang wajib diketahui publik terkait penggunaan jasa penagihan pihak ketiga.
Kapan Pemberi Pinjaman Boleh Melibatkan Pihak Ketiga ?
1. Wajib Berbadan Hukum dan Ber legalitas.
Pemberi pinjaman / Penyelenggara hanya dapat meminta jasa penagihan kepada pihak ketiga yang memiliki legalitas dan berbadan hukum. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 61 ayat (1) POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menyatakan penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga tersebut memiliki izin dan berbadan hukum.
2. Tanggung Jawab Tetap Pada Pemberi Pinjaman.
Meskipun penagihan diserahkan kepada pihak ketiga, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemberi pinjaman atau penyelenggara (P2P Lending / Finance). Segala bentuk pelanggaran, kerugian, hingga trauma yang ditimbulkan DC menjadi tanggung jawab pemberi pinjaman.
Kapan Melibatkan Pihak Ketiga Menjadi Pelanggaran Hukum ?
Zulkifli menjelaskan, penggunaan jasa DC berubah menjadi pelanggaran hukum serius, mulai dari sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga pidana, jika dilakukan dengan cara-cara berikut:
1. Menggunakan Kekerasan, Ancaman dan Intimidasi.
Penagihan yang disertai kekerasan fisik, ancaman kekerasan, pengancaman akan menyita, hingga intimidasi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pemerasan dan Pengancaman dalam KUHP yang baru (UU No.1 Tahun 2023) serta ketentuan UU ITE No. 1 Tahun 2024 jika ancaman disebar melalui media elektronik / WhatsApp.
2. Mempermalukan Konsumen, Teror dan Penyebaran Data Pribadi.
Dilarang keras melakukan penagihan dengan cara mempermalukan debitur, seperti menyebarkan data pribadi (KTP, foto), meneror kontak darurat di luar ketentuan yang disepakati, membuat grup WhatsApp, atau memviralkan debitur di media sosial. Ini melanggar UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.
3. Melanggar Prosedur dan Etika Penagihan OJK.
• Melakukan penagihan dengan tekanan fisik maupun verbal secara terus-menerus dan mengganggu.
• Melakukan penagihan di luar jam yang diizinkan. Sesuai etika OJK, jam penagihan yang wajar adalah pukul 08.00 s.d. 20.00 waktu setempat debitur.
• Penagih tidak membawa identitas resmi, surat tugas, sertifikasi penagihan dari AFPI, serta dokumen penagihan yang sah.
4. Pihak Ketiga Ilegal, Mengaku Aparat, dan OKP.
Modus terbaru yang paling disorot L.A-M adalah DC yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri/TNI, Kejaksaan, atau mengatasnamakan Organisasi Kepemasyarakatan (OKP) tertentu dengan tujuan untuk menakut-nakuti debitur. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan dengan pasal pemalsuan atribut dan pemerasan.
Kesimpulan.
Di akhir keterangannya, Zulkifli memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
"Kesimpulannya, hukum piutang adalah murni hukum perdata. Selagi peminjam masih mengakui hutangnya sebagai hutang dan sudah ada itikad baik melakukan pembayaran dari kesepakatan akad pinjam, maka statusnya tidak akan pernah berubah menjadi pidana. Jangan mau dibodohi dengan kata-kata 'akan dipenjara'," tutupnya.
"Silahkan pemberi pinjaman melakukan penagihan dan melibatkan pihak ketiga, tapi ingat, pastikan DC yang jasanya dipakai itu Berbadan Hukum secara negara, memiliki legalitas, dan bekerja secara profesional. Jika dilanggar, L.A-M Sumut siap mendampingi masyarakat untuk melapor ke OJK dan APH," pungkas Zulkifli. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





