MEDAN-TURANGNEWS.COM-Upaya konfirmasi terkait dugaan pengkondisian kasus yang melibatkan oknum Direktorat PPA dan PPO Polda Sumatera Utara hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi. Hal itu terkait dengan penangkapan terhadap M. Fatih Ritonga dan lima warga lainnya di Bandara Internasional Kualanamu pada Sabtu (12/09/2026).
Pihak keluarga mengaku penangkapan tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku dari Ditres PPO Polda Sumut dan diduga disertai permintaan sejumlah uang. Namun, kebenaran informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai prinsip audi et alteram partem dalam Kode Etik Jurnalistik, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi.
Upaya konfirmasi pertama dilayangkan kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (09/10/2026) terkait penanganan kasus tersebut.
Upaya kedua dilayangkan kepada Direktur Res PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol. Kristinatara pada Sabtu (10/10/2026) terkait langkah pengawasan internal yang akan dilakukan.
Hingga rilis ini diterbitkan pada Selasa (21/10/2026), kedua pejabat tersebut belum memberikan jawaban, meski pesan telah terkirim.
Publik berharap adanya transparansi informasi sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan Polri yang menekankan pentingnya pemenuhan hak informasi publik secara cepat dan akurat.
Kasus ini menjadi perhatian khusus di tengah hadirnya kepemimpinan baru di tubuh Polri, yakni Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan dan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Masyarakat menanti langkah penyelidikan yang transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi internal melalui Bidang Propam Polda Sumut apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur.
Hingga kini, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait. (TIM).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





