BELAWAN-TURANGNEWS.COM-Dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, Unit Reskrim Polsek Belawan Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara sampai saat ini masih terus mendalami kasusnya baik penyelidikan maupun penyidikan.
Pernyataan tersebut ditegaskan Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP melalui Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait,SH.,MH didampingi penyidik senior Aiptu Suriadi kepada wartawan saat melihat kondisi korban pengeroyokan dan pembacokan Ahmad Samsir (51) warga lingkungan II kelurahan Belawan I kecamatan Medan Belawan di ruang rawat inap Melati 7 RSUD dr.Pirngadi Medan, Kamis malam (9/4).
“Kami dari unit Reskrim Polsek Belawan cukup serius untuk melakukan pengungkapan kasus ini sesuai dengan tuntutan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur utama melalui Pasal 14 ayat (1) huruf g (penyelidikan dan penyidikan tindak pidana) serta Pasal 16 ayat (1) yang memberikan wewenang teknis represif seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan untuk penegakan hukum,” tegas Mangatur Sirait.
Seperti dijelaskan sebelumnya, Ahmad Samsir telah menjadi korban pembacokan oleh sekelompok remaja bersenjata tajam di jalan Serdang, Lingkungan 1, Belawan 1 yang terjadi pada Rabu delapan April 2026 sekitar pukul 02.40 WIB.
“Para pelaku akan kami dijerat dengan Pasal 472 terang kekerasan bersama-sama mengakibatkan orang luka berat, ancaman pidana penjara 5 tahun,” ungkap Mangatur Sirait.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga pos keamanan lingkungan (Poskamling) Lingkungan 2, Kelurahan Belawan 1, mengalami luka bacok di tangan, punggung, dan area pelipis mata, jelasnya lagi.
Sebelumnya korban mengalami luka parah, korban sempat dilarikan ke RSU PHC, akan tetapi pihak medis tidak sanggup menangani berikutnya korban dirujuk ke RSU Eshmun, Marelan. Setelah beberapa hari korban dirawat di RSU Eshmun akhirnya korban kembali dirujuk ke RSUD dr. Pirngadi untuk melanjutkan perawatan sekaligus penyembuhan terhadap luka-luka yang dialami korban, pungkasnya. (**).

