-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Pegawai Kemenag Asahan Inisial LN Diduga Gelapkan SK Pensiun, Polisi Belum Tetapkan Tersangka.

Selasa, 14 April 2026 | 02.56.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-14T09:56:59Z
Keterangan Photo : Duduk sebelah Kanan  LN yang merupakan PNS di Kemenag Asahan, dan disebelahnya adalah suaminya berinisial NJH yang merupakan pegawai Honor P3K BPBD di Pemkab Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Seorang Oknum PNS yang menjabat staf Kakan Kemenag  Asahan Abdul Manan berinisial LI (39) tahun,  yang bertempat tinggal di Belakang kantor Lurah Bunut, Kecamatan Kisaran Barat, diduga selalu membuat onar di tengah tengah masyarakat Asahan, karena diduga kerap menyiksa Ayah kandungnya di depan orang ramai, selain itu LN diduga melakukan Penggelapan SK Pensiun PNS Ayah Kandungnya.


Ironisnya lagi dugaan Penggelapan SK Ayah Kandung sudah tiga bulan lebih dilaporkan, namun hingga kini Polisi belum juga LN sebagai tersangka karena masih proses Lidik, demikian keterangan orang tua LN kepada Wartawan ini, Selasa (14/04/2026).


"Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polisi, LN ini terkesan licin dan selalu menentang arahan dan keterangan kelurga korban, selalu memberikan Kwitansi diduga Palsu kepada penyidik dan tetap tidak mau mengembalikan SK PNS yang di pinjamnya sejak tahun 2025, sebagaimana diketahui melalui korban jika LN digadaikan SK orangtuanya ke Bank untuk pinjaman sebesar Rp. 150 juta, didalam surat perjanjian yang dibubuhi materai LN dan Suaminya yang berinisial NJH (47) tahun, yang berkerja di Pemkab sebagai Pegawai Honorer, membujuk dan merayu orangtuanya untuk gadaikan SK dan berjanji akan mengembalikan pada Juli 2025, namun realisasinya hingga kini (14 April 2026) SK itu belum dikembalikan.


"Saya berharap pihak Polres Asahan kiranya dapat segera memberikan SP2HP dan menyelesaikan Kasus ini," kata SY selaku Korban dan Ayah kandung LN.


Sementara itu, sejumlah Pemerhati Hukum Kabupaten Asahan menilai LN tidak layak menjadi PNS, dan menilai perbuatan itu merendahkan status Abdu Negara, Pegawai Kemenag dan suaminya bisa saja dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan Ancaman hukuman diatas lima tahun.


Sejumlah masyarakat menilai perbuatan LN yang merupakan PNS di Asahan, sudah meresahkan namun kenapa luput dari pengawasan yang menangani PNS nakal ? 


Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, mengaku telah mengawasi kasus ini. (ZN).

×
Berita Terbaru Update