Keterangan Photo : Plang Kantor Imigrasi di Kantor Dushub (Terminal Kisaran) Yang Saat Ini Dipersoalkan Ketua PMPRI dan Ketua GMPI.KISARAN-TURANGNEWS.COM-Rencana pemindahan Kantor Imigrasi ke kawasan Terminal Kisaran yang tahap pendirian plang menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua PMPRI, GMPI, bersama tokoh masyarakat menilai kebijakan tersebut cacat prosedur karena diduga dilakukan tanpa melalui persetujuan Paripurna DPRD Kabupaten Asahan.
Penolakan tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama yang menegaskan bahwa Aset Daerah berupa terminal tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak tanpa mekanisme hukum dan persetujuan legislatif.
Ketua PMPRI menyebut, langkah Bupati Asahan berpotensi melanggar aturan apabila tetap memaksakan pemindahan tanpa dasar keputusan resmi DPRD.
“Pemindahan aset daerah atau perubahan fungsi fasilitas publik harus melalui mekanisme yang sah, termasuk persetujuan paripurna DPRD. Jika dipaksakan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas ucapan Ketua PMPRI.
Senada dengan itu, Ketua GMPI (Generasi Muda Pembangunan. Indonesia ) Kabupaten Asahan Julianto Putra LH , SH. Mkn, Minggu petang (12/04/2026), mereka menilai terminal merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan transportasi masyarakat, bukan untuk dialihfungsikan menjadi kantor pemerintahan tanpa kajian matang dan persetujuan lembaga legislatif.
Masyarakat juga mempertanyakan urgensi pemindahan Kantor Imigrasi ke lokasi terminal yang dinilai dapat mengganggu fungsi utama terminal sebagai sarana transportasi umum.
Menurut mereka, apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan, maka Bupati Asahan terancam digugat secara hukum oleh elemen masyarakat dan organisasi yang menolak keputusan itu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penolakan tersebut.
"Pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog publik serta transparan terkait dasar hukum dan urgensi rencana pemindahan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat," Ungkap Ketua PMPRI Hendra Arbain SP, didampingi Tokoh Pemuda Asahan Saripudin Harahap (Uden Meneg. Spd) sambil berkata, "Maaf yah agak lambat, aku lg dijalan."
Sementara itu Bupati Asahan melalui Kadis Kominfo Asahan Jutawan Sinaga S.STP. MAP menjawab Publik menegaskan pada 12 April 2026 ,Pukul 10.00 WIB, mengatakan "Kami dari Pemkab Asahan menghargai semua aspirasi yang berkembang. Perlu kami luruskan, pembangunan Kantor Imigrasi Kelas I di Kisaran ini bukan keputusan sepihak, tapi bagian dari program pemerintah pusat yang memang menjadikan Kisaran sebagai pusat layanan imigrasi di sebagian wilayah pantai timur. Jadi ini sudah berproses, bukan sekadar wacana, dan tujuannya jelas untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat," sebutnya.
Selanjutnya Jutawan menjelaskan, "terkait lokasi di Terminal Kisaran, kondisi sekarang kan memang sudah tidak lagi berfungsi terminal, makanya dilakukan penataan supaya aset daerah bisa lebih bermanfaat. Adanya kantor imigrasi ini juga diyakini akan membawa efek domino positif, mulai dari pelayanan publik makin bagus sampai ekonomi masyarakat sekitar ikut bergerak. Jadi mari kita lihat ini secara utuh, tetap kondusif, demi kemajuan Asahan, terkait hal ini DPR dan Pihak Terkait telah melakukan pembahasan ini dan telah di setujui," paparnya mengakhiri keterangnya. (ZA).
