ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Selalu timbulkan masalah yang tidak kunjung selesai, kerugian Masyarakat terus meningkat akibat ulah Management dan dugaan tidak propesionalnya pengelolaan Perusahaan Listrik Negara (PLN) khususnya PLN UP3 Persero Rantau Perapat, warga di sejumlah Desa kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, protes ke Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah desa," selain menimbulkan kerusakan prabotan barang Elektronik Seperti Kulkas, komputer, lampu, Televisi, Handphone Android dan barang barang berharga elektronik lainnya milik pelanggan akibat ulah PLN.
Kegiatan perekonomian masyarakat yang tergantung pada Arus Listrik PLN pun selalu terganggu, akibatnya kerugian warga Kecamatan Bandar Pulau dan sekitarnya mencapai Ratusan Juta Rupiah akibat tidak bisa berusaha secara maksimal, dengan dasar kerugian kerugian pengusaha UMKM dan lainya itu, warga berencana akan menggugat dan memperkarakan Manejemen PLN secara Perdata ke Meja Hijau dengan tuduhan PT PLN UP3 Rantau Perapat diduga kuat lalai dan tidak menghargai kepentingan masyarakat umum, dan tidak mendukung semangat Program Presiden Prabowo dan Pemerintah Pusat untuk tidak menyusahkan rakyatnya," hal itu dikatakan Alen (43) tahun warga Desa Gajah Sakti, didampingi Jalal (42) tahun, Marwan (39) tahun warga Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau, saat menyampaikan keluhannya kepada Awak Media pada Hari Selasa (31 /3/2026).
Senada juga di sampaikan Jalal dengan mengatakan, "Usaha Usaha kecil dan menengah terganggu, kerugian kerusakan barang elektronik diperkirakan mencapai Seratusan juta rupiah hampir setiap tahun, belakangan ini terjadi akibat tidak profesionalnya PLN dalam melayani Masyarakat sebagai pelanggannya, PLN kerab matikan Arus secara sepihak yang sulit dan cendrung tidak bisa diprediksi warga kapan jadwal pemadaman arus, minimnya informasi pemadaman listrik pada portal portal pengumuman baik di desa dan perwakilan PLN di Desa yang selalu merugikan warga, ini diharapkan dapat segera dihentikan dan segera di evaluasi agar kerugian Pelanggan dapat di minimalisir, "bayar Listrik warga tidak pernah telat, jika tidak bayar tunggakan tagihan tindakan pemutusan arus di rumah warga tetap dilakukan, namun pelayan tidak maksimal , Mentri Energi harus segera turunkan tim pencari solusi Fakta dugaan kelalaian ini untuk mencari jalan keluar atas kesulitan Rakyat Asahan," ucapnya.
Masih menurut Jalal, "selain gugatan, warga juga mengaku akan menyurati Lembaga Perlindungan Konsumen untuk menindak PT PLN Region Rantau Perapat, jika keluhan itu tidak cepat di respon. "Dalam Waktu dekat Demo dan Audensi akan kita lakukan di Mapolres Asahan dan meminta BPK propinsi untuk melakukan Kunjungan ke PLN Rantau Perapat, untuk memastikan kendala yang ada di tubuh PLN," ungkapnya.
Terpisah Kepala Desa Gajah Sakti Kurniawan, saat dimintai tanggapan oleh awak media tentang keluhan Warganya mengatakan, "diperkirakan ada Puluhan ribu pelanggan di Kecamatan Bandar Pulau mengaku sempat putus harapan terhadap pelayanan PT PLN Rayon Rantau Perapat, teguran warga seolah masuk telinga kanan dan telinga kiri, mungkin mereka menganggap kecamatan Bandar Pulau terletak di ujung Kabupaten dan terpencil dan masyarakatnya dianggap tidak memiliki kemampuan memprotes, sehingga pihak PLN tidak menghiraukannya," sebut Kades.
Menanggapi sejumlah Keluhan masyarakat, sejumlah wakil rakyat yang diwakili Komisi A DPRD Asahan Dapil IV, melakukan kunjungan (Sidak) ke PT PLN UP3 (Persero) Rantau Perapat, Rabu (01/03/2026), dalam hasil Sidak yang dipimpin ketua Komisi A Irwan Lumumba Sitorus yang didampingi Sekretarisnya Azmi H .SH .MKn dan Anggota Renol Sinaga SP.
Menurut Renol Sinaga SP, "dalam kunjungan Anggota DPRD Asahan PLN Rantau Perapat, pihak PLN berjanji akan mengupayakan dan merealisasikan permohonan dan menyahuti keluhan pelanggan (warga kecamatan Bandar Pulau) dengan memandang anggaran schedule serta anggaran pembangunan pengembangan pembangunan Infrastruktur dan Daya PLN, terlebih warga Bandar Pulau itu adalah pelanggan PLN," jelasnya.
Renol Sinaga berpesan kepada pelanggan dan Masyarakat Bandar Pulau agar terus bersabar menyikapi situasi ini, kita tunggu janji PLN yang telah mereka sampaikan kepada Komisi A. Bila memungkinkan Komisi A DPRD Asahan akan menyampaikan situasi ini ke DPR RI, untuk menyahuti keluhan Masyarakat Asahan.
Secara terpisah praktisi Hukum Asahan, Said .Ar, SH berpendapat, "jika dugaan Kerugian masyarakat disertakan barang bukti dan alat bukti yang ada, bisa segera di limpahkan ke Meja BPSK, Management PT PLN UP3 Rantau Perapat bisa saja di jerat dengan UU dan Hukum yang berlaku melalui persidangan BPSK," ungkapnya. (ZA).

