PADANG SIDEMPUAN-TURANGNEWS.COM-Ratusan warga yang tergabung dalam Parsadaan Siregar Siagian melakukan aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Selasa (01/04/2026). Mereka datang untuk menuntut penyelesaian sengketa lahan seluas sekitar 190 hektar yang kini dikelola oleh PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru.
Massa membawa spanduk dan poster dengan tulisan tuntutan, antara lain "Kami Minta Ganti Rugi Sesuai Nilai Wajar", "PT AR Harus Hormati Hak Masyarakat Adat", serta "Selesaikan Sengketa Sebelum Meluas". Aksi berjalan tertib dan damai, dengan orasi yang menyampaikan kekecewaan karena permasalahan ini sudah berlangsung lama namun belum ada kepastian hukum maupun penyelesaian nyata.
Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan leluhur yang telah dimiliki dan dikelola oleh keluarga mereka sejak zaman dahulu. Menurutnya, PT AR mulai menggunakan wilayah tersebut untuk kegiatan pertambangan tanpa melakukan pembayaran ganti rugi atau kesepakatan yang sah dengan pemilik asli.
"Kami sudah berusaha bernegosiasi secara damai berkali-kali, bahkan proses verifikasi juga sudah dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti BPN dan pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, janji-janji penyelesaian tidak pernah terealisasi. Padahal, lahan seluas 190 hektar itu sudah digunakan perusahaan selama bertahun-tahun," ujar Fahran di lokasi aksi.
Sengketa ini pun sudah masuk ke ranah hukum dengan diajukannya gugatan perdata ke PN Padangsidimpuan. Dalam persidangan yang telah berlangsung beberapa tahap, pihak penggugat juga menyoroti kejanggalan, seperti perbedaan data verifikasi serta dugaan pembayaran ganti rugi yang tidak sampai ke tangan pemilik lahan yang sebenarnya. Pihak penggugat menuntut agar perusahaan segera membayar ganti rugi sesuai nilai pasar atau mengembalikan lahan tersebut dalam kondisi semula.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terbaru dari pihak PT AR terkait aksi damai dan tuntutan yang disampaikan oleh Siregar Siagian dan berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan berkeadilan, serta menjadi jalan keluar yang memuaskan kedua belah pihak agar konflik tidak berlarut-larut. (TIM).

