BINJAI-TURANGNEWS.COM-Polsek Binjai Timur, Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap SSM (49) tahun sebagai pelaku penikaman terhadap korban RD (49) tahun di jalan Ikan Arwana Lk. III kelurahan Dataran Tinggi kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Menurut keterangan saksi J (51) tahun hari Kamis itu tanggal 5 Maret 2026 sekitar pukul 24.00 WIB, antara korban dengan pelaku sudah sempat terjadi perselisihan ribut mulut.
Merasa saudara karena bertetangga, kemudian saksi J mendatangi rumah ibu Sukartimah (62) tahun selaku Kepling Lk.III di jalan Ikan Arwana dataran tinggi.
"Mengetahui warganya sedang berselisih, kemudian kepling Lk.III keluar rumah untuk menyelesaikan permasalahan dan menjumpai pelaku SSM malam itu sedang berada di warung, sedangkan korban sedang melaksanakan tugas ronda jaga malam di jalan Ikan Arwana Ujung Lingk. III Kel. Dataran Tinggi.
"Pada saat Kepling sedang berbicara dengan korban dan menanyakan apa permasalahannya dengan pelaku, tiba-tiba pelaku SSM datang dengan mengendarai sepeda motor, yang langsung menghampiri korban kemudian langsung menusukkan sebilah pisau yang dibawanya pada bagian rusuk sebelah kiri korban RD, hari Jum'at (6/3/2026 pukul : 01.30 WIB.
"Melihat kejadian tersebut, Kepling spontan menjerit dan minta tolong, kemudian warga sekitar TKP langsung berdatangan untuk menolong korban selanjutnya keluarga korban membawa RD ke RS. Latersia Binjai.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi bersama anggotanya setelah mendapatkan informasi langsung menuju TKP, dimana pelaku SSM sudah terlebih dahulu diamankan warga Lk.III., terang Kapolsek.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, terhadap pelaku SSM (49) sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Timur guna proses lanjut., ucap Kasi Humas. (SA).
Sumber : Humas Polres Binjai.

