-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat Kalilah si "MI", Mesin Kompresor AC di Kemenag Binjai Diembatnya, Gol Lah Dia di Polres Binjai.

Senin, 02 Februari 2026 | 01.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T09:12:16Z

Keterangan Photo : MI Diamankan di Polres Binjai bersama barang bukti dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Polres Binjai kembali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di lingkungan instansi pemerintah. Kali ini, tersangka berhasil diamankan terkait kasus hilangnya empat unit mesin kompresor AC dari kantor Kementerian Agama Kota Binjai.


Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan aset negara.


"Ini adalah bentuk tindakan tegas kami terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di fasilitas negara," ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).


Kapolres Binjai itu menjelaskan bahwa tersangka berinisial MI (41), warga Binjai Barat, diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai. Keberhasilan ini, menurutnya, tidak lepas dari keterlibatan aktif warga.


"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka. Sinergi dengan masyarakat sangat kunci dalam pencegahan dan penindakan kejahatan," jelas Mirzal.


Penjelasan teknis dan kronologi penangkapan dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian. "Tim Cobra melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi lokasi tersangka. Setelah dipastikan, tersangka kemudian diamankan di Jalan Apel II," kata Hizkia.


Hizkia memerinci bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga itu sendiri, yang diduga merupakan hasil dari pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri.


Kasat Reskrim Polres Binjai juga memaparkan kronologi awal kejadian pencurian.


"Pelapor menghidupkan AC ruang kantor namun AC tersebut tidak dingin. Saat dicek, mesin kompresor AC yang menempel di gedung sudah tidak ada lagi atau sudah hilang," jelas Hizkia, merujuk pada laporan kehilangan satu unit merek Sharp, dua unit LG, dan satu unit Samsung.


Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi. (SA).

Sumber : Humas Polres Binjai.



×
Berita Terbaru Update