Keterangan Photo : Tampak Bendera Merah Putih Sebagai Lambang Negara Diduga Terpasang 24 Jam di Halaman Kantor Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
PERBAUNGAN-TURANGNEWS.COM-Pemerintah Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, diduga dengan sengaja melecehkan Bendera Merah Putih sebagai lambang negara, karena diketahui mengibarkan bendera merah putih di depan kantor Kepala Desa, Jum'at (29/11/2025) sekira pukul : 18.40 WIB.
Sebagaimana diketahui jika Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang harus diperlakukan dengan ketentuan yang sudah diatur, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU 24/2009 yang menerangkan, aturan pengibaran atau pemasangan bendera, yakni dilakukan pada waktu antara matahari terbit dan matahari terbenam. Namun.
Maka diduga Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan, diduga dengan sengaja membiarkan Bendera Merah Putih terpasang 24 Jam ditiang, jelas perlakuan Kepala Desa beserta jajarannya diduga dengan sengaja melecehkan Bendera Merah Putih sebagai lambang negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Mengutip keterangan dari salah satu warga yang berinisial "Iwan" (38) tahun, kepada wartawan ini mengatakan, "bendera merah putih itu mana pernah di turunkan itu bang, 24 jam terikat terus di tiangnya," sebutnya sambil menunjuk kearah bendera yang terpasang di halaman kantor kepala desa Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah terbitnya berita ini diharapkan perhatian serius dari Bupati Serdang Bedagai, supaya mendistribusikan Kepala Desanya untuk lebih menghargai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara Republik Indonesia.
Juga diharapkan kepada Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, untuk melakukan klarifikasi kepada wartawan ini alasan apa sehingga terduga melakukan pembiaran dan pelecehan terhadap bendera merah putih, sehingga wartawan ini dapat menyampaikan ke masyarakat luas atas dasar apa bendera merah putih terpasang 24 Jam di kantor kepala desanya. (EDY).






