-->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Resmi Dilaporkan DPD AWPI Sumut.

Rabu, 01 Oktober 2025 | 08.08.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-01T15:08:48Z
Keterangan Photo : Logo DPD AWPI SUMUT dan LP nomor : STTLP/B/478/X/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT.


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Atas perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah dilakukan oleh akun Media Sosial Facebook dengan nama akun Sungi Agi, resmi dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD-AWPI) Sumatera Utara, Rabu (01/10/2025), sekira pukul  : 18.03 WIB, dengan bukti laporan nomor : STTLP/B/478/X/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, yang ditandatangani oleh a/n Kapolres Binjai, KA SPKT U.b Kanit II "AIPDA ARIEF D SIHOTANG-NRP.83080186.


Dalam keterangannya, Pelapor yang bernama : Frita Eva Lisna Purba, yang beralamat di Jalan Siantar Seribu Dolok KP Baru, Desa Raya Baru, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, kepada wartawan mengatakan, "atas perbuatan Kasim bathin saya sangat tidak terima, sehingga saya putuskan untuk buat Laporan ke SPKT Polres Binjai supaya bathin ini sedikit agak lega," sebutnya.


Termonitor, laporan Frit Eva Lisna Purba yang merupakan Ketua DPD AWPI SUMUT dijelaskan, dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor : 1/2024 tentang, perubahan kedua UU nomor : 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dan atau 29, yang terjadi di jalan jalan Tengku Amir Hamzah pasal 1 Cina RT-/ RW-, Koordinat 3.663123.98.509546 Jati Utomo, Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara, diketahui pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 kira-kira pukul : 23.40 WIB, dengan terlapor atas nama Kasim alias Agi (pemilik akun Facebook Sungi Agi). Dengan uraian kejadian pelapor diberitahu oleh saudara Amin alias Sule, bahwa ada akun Facebook atas nama Sungi Agi pemilik akun a/n Kasim alias Agi, yang isinya menghina pelapor dan mengancam pelapor, kemudian lapor melihat postingan tersebut dan benar bahwa pelapor dibilang ketua AWPI biadab, Ketua LBH Biadab, dan juga dikatakan dengan bahasa jorok yang tidak pantas diucapkan (bahasa pelecehan seksual), dan juga diancam dengan kata kata bolehkah Agi alias Kasim memisahkan leher pelapor dari badannya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.


Terpisah, Supri Agus selaku Bendahara di DPD AWPI SUMUT yang merupakan Pimpinan Umum/Redaksi Media Online turangnews.com, berharap kepada Bapak Kapolres Binjai dan Jajarannya dapat merespon cepat laporan Ketua DPD AWPI SUMUT atas nama "Frita Eva Lisna Purba." 


"Kami atas nama Organisasi Pers AWPI, berharap kepada pihak SPKT POLRES BINJAI dapat segera merespon laporan Ketua DPD AWPI SUMUT, mengingat terlapor dengan sengaja diduga telah melakukan pengancaman dan menghina Organisasi Wartawan dan LBH, terkait dugaan kasus tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor : 1/2024, terlapor a/n Kasim alias Agi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," sebut Supri Agus ke Wartawan ini.


Mengakhiri keterangnya, Supri Agus mengatakan, "kita yakin Polisi yang Presisi dapat bekerja dengan profesional, dan AWPI siap monitor kasus ini," pungkasnya. (NOVI).

×
Berita Terbaru Update