MEDAN-TURANGNEWS.COM-Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution hal Instruksinya yang memerintah agar plat kendaraan yang berasal dari luar sumut seperti BL dan BM atau BH agar berganti ke BK, diperuntukkan bagi kendaraan yang dimiliki perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Setiap Perusahaan yang Armada angkutnya masih menggunakan plat di luar Sumut, diharuskan segera berganti BK atau BB.
"Salah satu upaya pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa menambah beban pajak kepada masyarakat adalah, dengan mewajibkan perusahaan pengguna kendaraan pengangkut hasil bumi dari Sumatera Utara untuk menggunakan plat BK atau BB," sebut Boby Nasution saat menjelaskan kepada jajarannya di Kantor Gubernur Sumut, Senin (29/09/2025).
Menurut Gubernur Sumut, "Perlu ditegaskan, kebijakan ini tidak ditujukan untuk melarang kendaraan yang hanya melintas atau melewati wilayah Sumut. Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi perusahaan yang mengambil dan mengangkut hasil bumi dari Sumatera Utara sebagai bagian dari kegiatan usahanya. Kemudahan lain yang diberikan ialah menggratiskan biaya balik nama kendaraan bagi seluruh perusahaan," paparnya.
Mengakhiri keterangannya Boby Nasution menjelaskan lagi, "dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan asli daerah dapat meningkat, sehingga perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan Sumut bisa dilakukan dengan lebih maksimal dan optimal, dan diharapkan tidak disalah tafsirkan," pungkasnya. (SF).
Sumber : #KolaborasiSumutBerkah.