-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Gang Setia Kisaran Janji "Seret" Bupati Asahan dan Gubernur Sumut Ke Meja Hijau Jika Tembok Yayasan Maitreyawira Tidak Segera Dibongkar.

Kamis, 11 September 2025 | 20.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-12T03:43:01Z

Keterangan Photo : OK Rasyid selaku Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan Saat Menyampaikan Informasinya ke Wartawan, Rabu (10/9/2025) di Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.



ASAHAN-TURANGNEWS.COM-"Sejumlah putusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Asahan, dan surat perintah pembongkaran dari tahap 2 hingga tahap 3 menjadi dasar gugatan Pidana dan Perdata kepada Calon tergugat yaitu Gubernur Sumatra Utara Cq Bupati Asahan Cq Kadis PUTR, dan Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, pasalnya tidak jelasnya apa alasan tidak dibongkarnya tembok yang melanggar Perda, itu sangat melukai dan menjadi keresahan bagi warga Gang Setia Kisaran," demikian ungkapan OK Muhamad Rasyid SE, selaku Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan didampingi Yusrizal dan warga Gang Setia, Rabu (10/9/2025) di Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.


Menurut OK, "dalam sejumlah surat upaya gugatan itu menerangkan Tembok setinggi 4.5 meter, yang diduga milik  Yayasan Maitreya yang melewati batas izin persetujuan bangunan gedung (PBG), hingga saat ini tidak kunjung dibongkar, padahal dalam aksi demo yang dilakukan masyarakat di Kantor PUPT, Kadis sudah berjanji akan segera membongkarnya," sebutnya.


Selanjutnya, Ok Rasyd dan Yusrizal berjanji akan melakukan Aksi demontrasi ke Kantor Gubernur Sumut dan Kejatisu, juga Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Medan, untuk mengeksekusi surat putusan Ketua DPRD Asahan melalui RDPU yang diketuai Oleh  Epi Irwansyah Pane dan Kasat Pol PP Asahan.


Ketidak seriusan Bupati dan segala perangkatnya menjadi barometer tidak proporsionalnya Pemkab Asahan. 


Mengakhiri keterangnya OK Rasyid menyebutkan, "gugatan Perdata yang kami lakukan, merupakan bentuk warning bagi Pemkab Asahan agar mau mendengarkan keluhan rakyat.


"Gubernur Sumut diharapkan mampu menegur dan menindak tegas Bupati Asahan, yang diduga tidak selalu berpihak pada rakyat," tegas Ok Rasyd mengakhiri keterangnya.


Hingga berita ini terbit, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi baik dari Bupati maupun Kepala Satpol PP Asahan. (ZA).


×
Berita Terbaru Update