SIAK-TURANGNEWS.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa kasus narkoba, dengan barang bukti hampir 70 kilogram. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp. 70 miliar.
Dalam kesempatannya Bupati Siak menegaskan, "kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan aparat hukum harus bertindak tegas," sebut Bupati.
“Vonis ini menunjukkan betapa besarnya ancaman narkoba di daerah kita. Dengan nilai mencapai Rp. 70 miliar, hukuman tegas adalah keharusan,” tegas Bupati Siak Afni Zulkifli, Sabtu (23/08/2025).
Mengakhiri keterangannya Afni Zulkifli mengatakan, "kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat Siak menjauhi narkoba, selain hanya merusak generasi muda, narkoba juga mengancam masa depan daerah," pungkasnya. (SF).
Sumber berita: FB Afni Zulkifli Siak.