-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Majelis Hakim PN Siak Jatuhkan Vonis Mati Terhadap 4 Terdakwa Kasus Narkoba, Bupati Siak, "Hukuman Tegas Adalah Keharusan.”

Minggu, 24 Agustus 2025 | 06.25.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-24T13:25:16Z
Keterangan Photo : Bupati Kabupaten Siak "Afni Zulkifli".


SIAK-TURANGNEWS.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa kasus narkoba, dengan barang bukti hampir 70 kilogram. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp. 70 miliar.


Dalam kesempatannya Bupati Siak menegaskan, "kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan aparat hukum harus bertindak tegas," sebut Bupati. 


“Vonis ini menunjukkan betapa besarnya ancaman narkoba di daerah kita. Dengan nilai mencapai Rp. 70 miliar, hukuman tegas adalah keharusan,” tegas Bupati Siak Afni Zulkifli, Sabtu (23/08/2025).


Mengakhiri keterangannya Afni Zulkifli mengatakan, "kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat Siak menjauhi narkoba, selain  hanya merusak generasi muda, narkoba juga mengancam masa depan daerah," pungkasnya. (SF). 

Sumber berita: FB Afni Zulkifli Siak.

×
Berita Terbaru Update