-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Izin Lapor Pak Kapolda ! Diwilayah Hukum Rohil Persisnya di Teluk Naga-Kec. Tanah Putih Diduga Galian C Ilegal Milik "Toleh" Bebas Beroperasi.

Kamis, 07 Agustus 2025 | 00.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T07:18:27Z
Keterangan Photo : Lokasi Galian C Yang Diduga Ilegal Milik Toleh Yang Diduga Tidak Tersentuh Hukum.


ROKAN HILIR-TURANGNEWS.COM-Seakan kebal hukum adanya dugaan kegiatan pengerusakan alam, dari kegiatan galian C Ilegal yang disebut-sebut warga milik "Toleh" telah membuat warga sekitar galian C resah dampak sebab dan akibat dari kegiatan galian C yang dimaksud.


Atas dasar informasi warga, Tim Wartawan melakukan investigasi ke lokasi aktivitas pertambangan Galian C Ilegal, dan Tim benar menemukan adanya kegiatan Galian C yang diduga Ilegal karena Tim Wartawan tidak menemukan adanya Plank Informasi dari pihak mana yang bertanggung jawab dari kegiatan galian C yang sedang berlangsung, Rabu (06/08/2025) sekira pukul : 16.00 WIB.


Dari salah satu Warga setempat yang berinisial "PAN" (46) tahun didapat informasi jika kegiatan galian C yang diduga Ilegal ditempatnya tinggal sudah lama berlangsung, dan warga sudah cukup resah dengan pencemaran udara yang diakibatkan dari kegiatan galian C tersebut.


"Sudah berapa lama quari pasir dan batu ini beraktivitas di sekitar lingkungan Desa ini ?" tanya  Wartawan ke "PAN" yang langsung dijawabnya dengan kalimat, "waduh sudah lamalah bang, kami juga sudah cukup resah dampak abu yang beterbangan manakala truk keluar masuk di tempat kami ini," sebutnya.


"Kalau saya tidak salah ingat, pemilik galian itu namanya "Pak Toleh" bang," sebut "PAN" lagi saat ditanya oleh wartawan siapa pemilik usaha gajian C yang diduga ilegal tersebut.


Terminator di lokasi, aktivitas pertambangan Galian C yang  duga ilegal milik Toleh menggunankan alat berat (excavator untuk menggali dan memuat pasir dan batu ke Truk-truk Colt Diesel, dan terpantau Truk-truk sampai ngantri untuk menunggu giliran memuat.


Keterangan Photo : Lokasi Galian C Yang Diduga Ilegal Milik Toleh Yang Diduga Tidak Tersentuh Hukum.


Disini Tim Wartawan bukan hanya menyoroti hal galian C yang diduga ilegal saja, namun ada dugaan Excavator dan para Truk pengangkut hasil galian C diduga ilegal ditempat Toleh menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar, dan jika hal ini benar maka patut Diduga kegiatan dan usaha galian C milik Toleh jelas melanggar hukum.


Dan anehnya pertambangan galian C tersebut sangat dekat dengan Polres Rokan Hilir, lantas timbul pertanyaan Tim Wartawan, apa benar Pihak Polres Rokan Hilir samasekali tidak mengetahui adanya kegiatan yang telah melanggar hukum di Wilayah Hukumnya ? sehingga kegiatan dan usaha galian C milik Toleh bebas dan berani tanpa takut hukum yang bakal menjeratnya.


Jika benar Kapolres Rohil dan jajarannya memang belum mengetahuinya, maka dengan terbitnya berita ini merupakan informasi ke Kapolres Rohil, dan ditembuskan ke Kapolda Riau dengan harapan Jajaran Polda Riau dapat segera mengambil tindakan yang tegas dan terukur, mengingat ada isu beredar jika Polisi sudah mendapatkan setoran maka sudah sepatutnya Polri tidak tinggal diam untuk membersihkan nama baiknya yang telah ternodai.


Mengingat dari aktivitas galian C tersebut diduga ada dua UU yang mereka langgar diantaranya :


1. UUD Penyalah Gunaan Minyak subsidi  ;

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Pelaku penyalahgunaan, seperti penimbunan atau pengoplosan, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar Pusiknas Bareskrim Polri. Selain itu, pelaku peniruan atau pemalsuan BBM juga dapat dikenai sanksi serupa Sanksi Pidana Penjara : Maksimal 6 tahun, dan denda Maksimal Rp. 60 miliar.Adapun Pasal yang Dilanggar adalah :Pasal 55 UU Migas : Untuk pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dan Pasal 54 UU Migas : Untuk pelaku peniruan atau pemalsuan BBM. 


Juga bentuk penyalahgunaan yang dilarang meliputi, Penimbunan : Menyimpan BBM bersubsidi secara ilegal untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dan 

Pengoplosan : Mencampur BBM bersubsidi dengan jenis lain (misalnya, BBM non-subsidi). 

Pemalsuan : Memalsukan label atau spesifikasi BBM. Penyalahgunaan izin: Menggunakan izin niaga atau pengangkutan BBM untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukan. 


Contoh Kasus :


Menggunakan minyak solar subsidi masyarakat untuk aktivitas industri atau pertambangan. Seorang pemilik SPBU yang terbukti menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak atau menaikkan harga jual di atas ketentuan dapat dikenai sanksi. 


Seseorang yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken untuk dijual kembali juga dapat dianggap melanggar hukum. 


Pengusaha yang melakukan pengoplosan BBM subsidi dengan BBM jenis lain untuk mendapatkan keuntungan ilegal juga dapat dikenai sanksi. 


Penting untuk diingat :


BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan diperuntukkan bagi konsumen tertentu, sesuai dengan ketentuan pemerintah. 


Penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu stabilitas penyediaan energi. 


Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya penyalah gunaan BBM bersubsidi. 


Nah dari poin-poin UUD diatas jelas kegiatan usaha galian C yang diduga ilegal milik Toleh telah melanggar hukum, sebab ada dugaan menggunakan minyak subsidi untuk aktivitas pertambangan Galian C  yang mereka lakukan. Jika  aktivitas quari  / Galian C  ini di lakukan pembiaran oleh pemerintah dan juga APH setempat kami yakin akan terjadi kerusakan alam  dan ekosistem, khususnya di wilayah Rokan hilir.


 2.  UUD pertambangan :

Dalam UUD pertambangan setiap aktivitas Galian C harus mendapat  kan izin,  Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, termasuk galian C, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 


Nah ini sudah jelas, kami berharap APH secepatnya melakukan investigasi tentang temuan kami ini , dan menindak tegas pemilik dan pelaku pertambangan yang diduga Ilegal dengan tegas tanpa pandang bulu jika terbukti melanggar hukum. Dan jika ada terbukti oknum APH baik dari Polres atau Polsek Rokan Hilir  yang diduga membackup galian C tersebut kami berharap dari pihak Propam segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum kemiliteran .


Kami berharap pihak APH jngan mengabaikan temuan kami ini Dan Benar-benar berani Menindak tegas, jika terbukti ada  pelanggaran  hukum di wilayah  mereka, jangan sampai Masyarakat berpikir APH takut dan kehilangan kepercayaan terhadap aph di Rokan Hilir. (TIM).

×
Berita Terbaru Update