PALANGKARAYA-TURANGNEWS.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah mengecam keras tindakan seorang oknum bernama Martin, yang secara terang-terangan menghina profesi wartawan dengan menyebut kata “tolol” di media sosial.
Pernyataan yang dinilai melecehkan martabat jurnalis tersebut telah memicu kemarahan dan kekecewaan, tidak hanya di Bogor, tetapi juga mendapat solidaritas nasional, termasuk dari jurnalis di Kalimantan Tengah.
Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan siapa pun yang melakukan penghinaan atau perendahan martabat terhadap wartawan sama halnya merusak pilar demokrasi bangsa.
"Kata-kata Martin di media sosial bukan hanya hinaan personal, tetapi serangan terhadap profesi jurnalis secara menyeluruh. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan dan menyeret yang bersangkutan ke ranah hukum," tegasnya.
Investigasi internal AWPI mencatat bahwa penghinaan terhadap wartawan kerap muncul di ruang digital, baik berupa ujaran kebencian, intimidasi, maupun doxing.
Kasus Martin di Bogor hanyalah salah satu dari banyak potret buram relasi antara oknum tertentu dengan insan pers. Jika dibiarkan tanpa proses hukum, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan semakin membuka ruang bagi pelecehan jurnalis di masa depan.
DPD AWPI Kalteng menegaskan pihaknya berdiri penuh di belakang DPC AWPI Bogor, serta akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Solidaritas jurnalis tidak bisa dibeli dan tidak bisa ditawar. Jika hukum tidak tegas, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan keadilan.
"Martabat wartawan adalah martabat rakyat, sebab wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Kami mendesak agar aparat tidak ragu menyeret Martin ke ranah hukum, karena perbuatannya jelas merugikan profesi dan mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia," tutup pernyataan resmi DPD AWPI Kalteng. (SF).
Sumber : DPD AWPI Kalteng.