-->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berdasarkan SKT Yang Dimiliki Ratusan Warga Teluk Dalam Lakukan Aksi Unjuk Rasa Menuntut PT. Padasa Mengembalikan Haknya.

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08.14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-16T15:16:09Z

Keterangan Photo : Tampak Para Pengunjuk Rasa Mendapat Pengaman dari Personil Polres Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Termonitor oleh wartawan, sekitar ratusan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan Propinsi Sumatra Utara, yang tergabung di Kelompok Tani Pejuang Tani Maju Bersama (PTMB) melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan pintu masuk kantor PT Padasa enam utama, Sabtu (16/8/2025) sekira pukul : 09.30 WIB.


Diketahui Aksi Unjuk Rasa di lakukan kembali setelah Aksi yang serupa diduga tidak direspon oleh pihak PT. Padasa Enam Utama dengan hasil sesuai harapan warga.


Dalam aksinya, tampak warga menuntut PT Padasa Enam Utama  untuk mengembalikan lahan mereka atau memberikan ganti rugi sesuai dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang mereka miliki


"Kembalikan lahan masyarakat! yang sudah di kuasai oleh PT. Padasa Enam Utama, tidak ada itikad baik dari pihak Perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini,” teriak salah satu Orator Aksi yang berinisial Ali Usman.


Masih menurut Ali Usman, "PT. Padasa Enam Utama selama ini diduga bungkam tanpa ada penjelasan, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat," ungkapnya.


“Kami minta pihak PT  Padasa Enam Utama segera mengembalikan tanah masyarakat yang dijadikan kebun kelapa sawit. Kami beri waktu satu Minggu ke pihak PT. Padasa Enam Utama untuk merespon tuntutan kami, dan jika sampai dengan waktu yang kami tentukan tetap ada ada realisasinya, maka jangan salahkan kami jika kami akan melakukan Aksi yang serupa dengan massa yang lebih banyak," tegas Ali lagi.


Selain itu, warga juga mendesak PT. Padasa Enam Utama untuk menunjukkan dokumen resmi Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut. Dan warga juga meminta Perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang masih berstatus sengketa.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan perkebunan yang diklaim oleh PT Padasa enam utama lahan HGU seluas sekitar 5.745 hektare, sementara dari data produksi 2019 lahan PT. Padasa Enam Utama ada dengan luas 10.700 Hektare. 


Mengakhiri keterangnya Ali menjelaskan, "saat ini PT. Padasa Enam Utama diduga mengusai lahan masyarakat seluas 1.500 hektare, bahkan ada lahan masyarakat yang sudah bersertifikat juga di kuasai oleh PT. Padasa Enam Utama. (***).



×
Berita Terbaru Update