×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Dari Kasus OTT Kadis PUPR Sumut Apakah KPK Akan Panggil Bobby Nasution ? Berikut Penjelasan Setyo Budiyanto.

Kamis, 10 Juli 2025 | 07.53.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T14:53:13Z
Keterangan Photo : Ketua KPK Setyo Budiyanto.


JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Disinggung sudah sejauh mana perkembangan perkara korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, apakah akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, kepada sejumlah Wartawan, Ketua KPK Setyo Budiyanto pemeriksaan masih dilakukan terhadap tersangka hingga saksi-saksi.


"Sampai sekarang belum, tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain. Kalau memang ada, yah tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan dimintai keterangannya" ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/07/2025).


Menurut Setyo, usai anak buahnya terjaring OTT, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga sudah menyatakan siap dipanggil jika dibutuhkan keterangannya, namun KPK tegas menyatakan tidak akan mencari-cari kesalahan, penyidik saat ini fokus pada perkara. 


"Tapi kalau memang tidak ada karena memang tidak ada relevansi, yah penyidik juga tidak akan mencari-cari," ujar Setyo.


Selanjutnya Setyo mengatakan, "Ini kan baru awal yah, jalannya kan belum sampai ke dua minggu yah. Jadi kalau dua minggu pasti penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu yah, karena kan dihitung ada masa penahanan 20 hari, perpanjangan 40 hari," tambahnya.


Diketahui, KPK masih mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting. Terkini, KPK mengungkap telah menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Dinas PUPR Mandailing Natal.


Sebelumnya jubir KPK kepada wartawan mengatakan, "di sana (kantor Dinas PUPR Mandailing Natal-Red), tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan yang kemudian juga sudah dilakukan pengamanan," katanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (07/07/2025).


KPK juga telah menggeledah rumah Topan Ginting. Hasilnya, KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar yang diduga ada kaitannya dengan proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK juga menyita senjata api berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisi.


Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini :


- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut. 


- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. 


- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. 


- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG. 


- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

(SF).

×
Berita Terbaru Update