Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Rangkap Jabatan Ketua BPD nya, Kades Taman Sari Arfian Simatupang Mengaku Belum Sempat Koordinasi ke Pihak Bapemas.

Rabu, 04 Juni 2025 | 03.45.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T10:48:19Z

 

Keterangan Photo : Ilustrasi.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Sebelumnya wartawan ini sudah mendapat keterangan resmi dari Arfian Simatupang selaku Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, hal adanya rangkap jabatan yang dijabat oleh Ketua BPD Desa Taman Sari yang berinisial "SU" yang juga pegawai PPPK di Kabupaten Asahan.


Dalam jawabannya saat dikonfirmasi oleh wartawan ini, Arfian Simatupang mengaku bukan tidak mempermasalahkan rangkap jabatan yang dijabat ketua BPD nya yang berinisial  "SU" yang juga terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Asahan, dan Arfian Simatupang mengaku tidak tahu aturan PPPK.


"Bukan saya tidak mempermasalahkan, tapi tidak mengetahui tentang UUD  P3K atau ASN menjadi BPD, artinya ketidak tahuan saya bukan tidak mempermasalahkan," tulis Arfian Simatupang ke wartawan ini melalui Aplikasi Whatsap, Sabtu (31/05/2025) sekira pukul : 10.54 WIB.


Lanjut penjelasan Arfian Simatupang lagi, "dengan adanya polemik ini saya akan kordinasi dengan Bapemas Kabupaten Asahan," sebutnya.


Namun saat kembali dikonfirmasi oleh wartawan ini empat hari kemudian, persisnya pada hari Rabu (04/06/2025) sekira pukul : 16.13 WIB, terkait hasil konfirmasinya ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), Arfian Simatupang mengaku belum sempat.


"Belom sempat Wak," jawab Arfian Simatupang dengan singkat.


Menyikapi jawaban Arfian Simatupang, wartawan ini meminta tanggapan Supri Agus dari Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Wilayah Sumatera Utara, hal adanya dugaan Persengkongkolan antara Ketua BPD nya yang berinisial "SU" yang juga merupakan Pegawai PPPK di Kabupaten Asahan.


Menurut Supri Agus, ada apa Arfian Simatupang tetap ngotot mempertahankan SU menjabat sebagai Ketua BPD nya, sementara SU sudah terdaftar sebagai Pegawai PPPK, kita patut menduga ada Persengkongkolan antara SU dan Arfian Simatupang.


"Mengingat Rangkap jabatan, khususnya bagi pejabat negara dan ASN, dapat melanggar beberapa pasal yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan, diantaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 ayat (1) huruf h), Pegawai Negeri Sipil (PNS) / ASN : Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS/ASN: PNS dan ASN dilarang memiliki lebih dari satu jabatan, termasuk merangkap jabatan, dan larangan rangkap jabatan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan potensi korupsi," ungkap Supri Agus.


Mengakhiri ucapannya Supri Agus mengatakan, "larangan dan aturannya jelas, maka jika Kades dan Ketua BPD Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring tetap ngotot untuk bertahan, maka kita patut menduga jika diantara keduanya ada kongkalikong," pungkasnya. (SF).

×
Berita Terbaru Update