ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kembali Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH memimpin jalannya Pers Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas Iptu D Sitorus dan Perwakilan Forkopimda, serta Insan Pers, di halaman Mapolres Asahan, Kamis (05/06/2025).
Dalam penjelasannya, AKBP Afdhal Junaidi menyebutkan, Petugas Polres Asahan berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai kurir narkoba, dari pelaku turun diamankan 50 Kg sabu dari dua kasus.
Menurut Kapolres, pelaku kurir narkoba yang pertama diamankan petugas adalah "WS," bersama barang bukti Sabu seberat 10 Kg, yang ditangkap di Kota Tanjungbalai, saat akan mengantarkan narkotika kepada pemesannya yang berinisial inisial "N" atas perintah "IB", saat ini "N" dan "IB" masih dalam pengejaran petugas.
Lanjut keterangan Kapolres, selanjutnya petugas menginterogasi "WS" yang menurut pengakuannya mendapat perintah dari "IB" dikarenakan ingin membalas kebaikannya.
"Selama ini "IB" sangat baik kepada keluarga "WS", sehingga pelaku sendiri ingin membalas kebaikan itu tanpa ada menerima upah dari "IB".
Kapolres Asahan juga memaparkan, Sat Res Narkoba Polres Asahan juga berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat 40 Kg dan menangkap dua orang sebagai kurir berinisial FW (35) dan Afizan alias Afiz (40), kedua merupakan warga Pekanbaru Riau.
"Kedua pelaku ini ditangkap di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan saat mengendarai mobil menuju Pekanbaru," kata Afdhal Junaidi.
Kembali Kapolres Asahan mengatakan barang haram ini akan diantar ke Pekanbaru dengan upah Rp 100 juta. "Saat ini semua kurir narkoba baik itu kurir WS, FW dan Afiz sudah ditetapkan sebagai tersangka begitu juga dengan barang buktinya berupa narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya juga ikut disita untuk diproses hukum.
Ancaman hukumannya menurut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, terhadap para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.
Menutup penjelasannya Kapolres mengatakan, "dengan keberhasilan Satnarkoba mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil menyelamatkan 80 ribu jiwa manusia," tegasnya sembari mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba yang merupakan musuh negara," pungkasnya. (SF).